KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Provinsi dan Kabupaten/Kota Punya Diskresi untuk Sinergi Tagih Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Januari 2023 | 09:19 WIB
Provinsi dan Kabupaten/Kota Punya Diskresi untuk Sinergi Tagih Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota bakal memiliki ruang untuk bersinergi dalam optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), beserta opsennya.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Bhimantara Widyajala menyebut Pasal 112 RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) memungkinkan kepada daerah untuk mengatur lebih lanjut tentang sinergi pemungutan melalui peraturan kepala daerah (perkada).

"Ketentuan lebih lanjut terkait bentuk sinergi yang akan dilakukan merupakan diskresi pemerintah daerah yang akan diatur dalam perkada," katanya dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip pada Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Bhimantara menuturkan sinergi yang dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk pendataan bersama, penagihan bersama, dan upaya-upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah lainnya.

Ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan PKB, BBNKB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan sinergi pemungutannya diatur dalam peraturan gubernur.

Ketentuan mengenai pemungutan pajak MBLB, opsen pajak MBLB, dan sinergi pemungutan kedua jenis pajak ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati atau peraturan wali kota.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Untuk diketahui, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66%. Sementara itu, tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25%.

Nilai pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 66% dengan PKB terutang dan BBNKB terutang. Nilai opsen pajak MBLB terutang dihitung dengan mengalikan tarif 25% dengan pajak MBLB terutang.

Pembayaran pajak beserta opsennya dilakukan secara bersamaan. Adapun yang dimaksud dengan bersamaan adalah pembayaran opsen sekaligus pajak dilakukan melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun