Ilustrasi.
BANJARBARU, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan resmi memberikan insentif berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif tersebut. Menurutnya, membayar pajak menjadi salah satu bentuk dukungan masyarakat pada kesuksesan program pembangunan daerah.
"Kepedulian wajib pajak terhadap pembayaran tunggakan pajaknya merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan kinerja pemerintah daerah," katanya, dikutip pada Rabu (11/8/2021).
Rustamaji menjelaskan Pj Gubernur Safrizal ZA telah menerbitkan peraturan No. 188/2021 yang mengatur penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta potongan tunggakan pajak sebesar 50%. Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020, sedangkan pada tahun berjalan pajak tetap akan dipungut 100%.
Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan penghapusan denda administrasi BBNKB. Insentif tersebut juga termasuk untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.
Rustamaji menilai terdapat sejumlah alasan wajib pajak memiliki tunggakan pajak kendaraan, mulai dari lupa atau lalai, tidak memiliki uang, kendaraan belum dibalik nama, dan lain sebagainya. Untuk itu, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif tersebut dapat mendatangi kantor layanan Samsat terdekat. Proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat akan selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah terjadinya klaster penularan Covid-19.
"Kami selalu jaga prokol kesehatan di mana saja dan terutama saat berurusan di Samsat," ujarnya seperti dilansir kalselpos.com. (rig)