JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengembangkan purwarupa atau prototipe tax control framework (TCF).
Prototipe ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak selaku assessee untuk melakukan penilaian mandiri atas efektivitas penerapan TCF terhadap entitasnya. Setelah dilakukannya penilaian mandiri oleh wajib pajak, DJP akan melakukan reviu dan memberi tanggapan.
"TCF Indonesia dikembangkan sebagai instrumen tata kelola risiko pajak yang mendorong wajib pajak untuk proaktif mengelola risiko perpajakan dengan standar pengendalian yang terukur," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2025, dikutip pada Minggu (19/4/2026).
Pelaksanaan TCF akan menghasilkan level maturitas yang bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan program cooperative compliance.
Terpisah, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP akan melaksanakan piloting atas program cooperative compliance. Piloting akan dilaksanakan atas wajib pajak BUMN yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO).
Piloting dimaksud diawali dengan integrasi host-to-host antara DJP dan BUMN yang terdaftar sebagai wajib pajak di LTO. Dengan integrasi dimaksud, DJP akan memperoleh data perpajakan dalam rangka memetakan transaksi dan potensi penerimaan pajak dari wajib pajak dimaksud.
Hasil piloting akan menjadi basis bagi DJP untuk menerapkan cooperative compliance atas wajib pajak badan non-BUMN.
"Kami harapkan dari strategi cooperative compliance itu kepastian hukum dari sisi pajak makin bagus, dispute bisa turun, dan cost of compliance juga akan turun," ujar Bimo.
Sebagai informasi, gagasan mengenai kepatuhan kooperatif antara otoritas dan wajib pajak sudah lama digaungkan. Pada 2019, DDTC menerbitkan buku berjudul Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak yang memuat paradigma kepatuhan kooperatif.
Dalam buku tersebut, Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi, serta Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dan Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro menekankan bahwa paradigma kepatuhan kooperatif berbasis transparansi dan partisipasi.
Dengan kata lain, hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak didorong oleh keinginan untuk saling transparan, saling terbuka, dan mendengar (partisipatif). (rig)
