NORWEGIA

Produksi Listrik Lewat PLTB Direncanakan Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Mei 2021 | 18:23 WIB
Produksi Listrik Lewat PLTB Direncanakan Kena Pajak

Ilustrasi. (foto: Smart Energy International)

OSLO, DDTCNews – Pemerintah Norwegia berencana mengenakan pajak atas produksi listrik dari pembangkit tenaga angin.

Menteri Energi Tina Bru mengatakan pemerintah akan membuka konsultasi publik mengenai proposal pajak atas produksi listrik yang dihasilkan melalui pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB). Menurutnya, masukan publik menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pajak baru.

"Proposal tersebut akan dikonsultasikan kepada publik sebelum diimplementasikan mulai tahun depan," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Dia belum banyak berkomentar mengenai beban pajak akan diberikan pada salah satu sumber energi baru dan terbarukan tersebut. Namun, pajak atas turbin angin yang dibangun di darat akan berlaku dengan skema tarif final atas produksi listrik yang dihasilkan berdasarkan ukuran kilo watt hour (kWh).

Data Kementerian Energi menunjukkan sumber utama energi listrik ramah lingkungan di Norwegia berasal dari tenaga air. Pembangkit listrik tenaga air telah membayar pajak kepada pemerintah daerah dengan tarif €0,013 atau setara Rp224 per mili watt hour (MWh).

Sementara itu, sumber energi dari turbin angin baru meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pasokan listrik dari PLTB di Negara Skandinavia tersebut membantu memenuhi permintaan listrik bagi kegiatan industri.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Seperti dilansir montelnews.com, produksi listrik dari PLTB di Norwegia meningkat 2 kali lipat pada tahun lalu dengan menghasilkan 9 tera watt hour (TWh). Capaian tersebut memenuhi 6% kebutuhan listrik nasional.

Booming pembangunan PLTB di darat bukan tanpa masalah. Konstruksi turbin angin banyak menimbulkan penolakan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah merevisi ketentuan perizinan bagi pembangunan PLTB baru di daratan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi