Ilustrasi. Warga menikmati hari musim semi yang cerah ditengah pandemi virus corona (COVID-19) di taman sungai Han di Seoul, Korea Selatan, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/HP/djo
SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol diperkirakan bakal memangkas tarif pajak korporasi yang saat ini mencapai 25%.
Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan tarif pajak maksimal pajak korporasi perlu dirasionalisasi guna meningkatkan daya saing.
"Ada kebutuhan untuk mempertimbangkan kembali tarif maksimum pajak korporasi guna meningkatkan pertumbuhan sektor swasta dan daya saingnya di level global," katanya seperti dilansir koreaherald.com, Minggu (22/5/2022).
Choo mengaku pemerintah memiliki pertimbangan yang kuat untuk menurunkan tarif pajak korporasi. Menteri keuangan juga telah mengusulkan penurunan tarif pajak korporasi dari 25% menjadi 20% sejak Juli 2020.
Tak hanya menurunkan tarif pajak, menteri keuangan kala itu juga mengusulkan mengurangi jumlah bracket penghasilan kena pajak dari saat ini sebanyak 4 bracket menjadi 2 bracket saja.
Secara historis, tarif pajak korporasi di Korea Selatan sebenarnya sempat turun dari 25% ke 22% pada era pemerintahan Presiden Lee Myung Bak. Dalam perjalanannya, tarif pajak korporasi kembali ditingkatkan menjadi 25% pada 2017.
Berdasarkan tren tersebut dan besarnya kontribusi pajak korporasi terhadap penerimaan pajak secara umum, Korea Selatan di bawah pemerintahan Yoon diperkirakan akan menurunkan tarif pajak dari 25% menjadi 22%.
Untuk diketahui, Yoon adalah presiden yang baru saja terpilih setelah memenangkan pemilihan presiden pada Maret 2022, mengalahkan calon dari partai petahana Lee Jae Myung. (rig)