SELEBRITAS

PPS Sisa 8 Hari, Andy F Noya: Jadikan Ini Titik Balik Kepatuhan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:00 WIB
PPS Sisa 8 Hari, Andy F Noya: Jadikan Ini Titik Balik Kepatuhan Pajak

Andy F Noya dalam unggahan Kanwil DJP Banten di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Presenter Andy F. Noya mengajak wajib pajak agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP).

Andy mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Dia kemudian meminta wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir 8 hari lagi.

"Kepada semua wajib pajak, yuk kita manfaatkan sisa waktu yang ada untuk mencatatkan harta benda kita secara sukarela yang selama ini mungkin belum sempat kita lakukan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Andy mengatakan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.

Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Dalam keterangan video yang diunggah, terdapat informasi Andy telah mengikuti PPS. Dia pun menyarankan wajib pajak lainnya melakukan langkah serupa untuk mendukung terciptanya sistem pajak yang lebih baik.

"Jadikan program pengungkapan sukarela sebagai sebuah titik balik untuk meningkatkan kepatuhan menuju sistem perpajakan Indonesia yang belum baik," ujarnya.

Andy menambahkan DJP telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk wajib pajak yang memerlukan bantuan mengenai PPS. Saluran komunikasi tersebut di antaranya melalui telepon, aplikasi berbagi pesan, email, media sosial, atau live chat pada situs DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI