ADMINISTRASI PAJAK

PPh Pasal 21 Nihil Tak Perlu Lapor SPT Masa, Kecuali Kondisi Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2023 | 09:17 WIB
PPh Pasal 21 Nihil Tak Perlu Lapor SPT Masa, Kecuali Kondisi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 yang berstatus nihil tidak perlu dilaporkan. Hal ini berlaku untuk masa pajak Januari-November, kecuali nihil yang disebabkan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile).

Mengacu pada Pasal 10 PMK 9/2018, kewajiban lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 tetap berlaku pada masa pajak Desember, meski statusnya juga nihil.

"SPT Masa PPh 21 nihil tidak perlu dilaporkan, kecuali untuk masa Desember. Pada Desember, tetap wajib dilaporkan walaupun berstatus nihil," sebut contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Kondisi yang membuat SPT Masa PPh Pasal 21 nihil, salah satunya, adalah penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan masih di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kondisi lain yang menyebabkan SPT Masa PPh Pasal 21 nihil adalah tidak adanya pembayaran gaji bagi karyawan dalam masa tersebut.

Perlu dicatat lagi, SPT Masa Desember tetap perlu dilaporkan oleh pemberi kerja untuk melaporkan PPh yang sudah dipotong terhadap karyawan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada pengenaan sanksi administasi berupa denda senilai Rp100.000 jika SPT Masa PPh Pasal 21 terlambat dilaporkan.

Apabila SPT Masa tidak disampaikan sesuai batas waktu maka akan diterbitkan surat teguran. Adapun berdasarkan pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa paling lama adalah 20 hari setelah akhir masa pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi