PPh PASAL 21 (7)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 15:18 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 21

SEBELUMNYA telah dibahas poin-poin penting terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, antara lain mengenai pengertian dan pihak pemotong, kategori penerima penghasilan, jenis penghasilan yang dipotong, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dasar pengenaan dan pemotongan, serta ketentuan tarif PPh Pasal 21. Kini, untuk lebih memahaminya, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 21.

Contoh Soal PPH Pasal 21

Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Berupa Bonus dan Premi

Kasus dan Pertanyaan:

Seorang karyawan bernama Adi Septiawan (kawin) dan memiliki 4 orang anak, bekerja pada PT XYZ dengan memperoleh gaji sebesar Rp14.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Adi bekerja mengikuti program jamsostek.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji.

Selain itu, Adi juga membayar iuran pensiun Rp150.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan. Pada tahun berjalan, Adi juga menerima bonus sebesar Rp8.000.000. Pertanyaannya, berapa besar PPh Pasal 21 atas bonus tersebut?

Jawaban:

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)

(a) Gaji setahun 168.000.000
(b) Bonus 8.000.000
(c) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.520.000
(d) Premi Jaminan Kematian 504.000
(e) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c+d) 179.024.000
(f) Pengurangan
1. Biaya Jabatan 6.000.000
2. Iuran pensiun setahun 1.800.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 3.360.000
(g) Penghasilan neto setahun (e-f) 167.864.000
(h) PTKP (K/3) 72.000.000
(i) Penghasilan Kena Pajak (g-h) 95.864.000
(j) PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 50.000.000 2.500.000
15% x Rp 45.864.000 6.879.600
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus 9.379.600

PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun

(a) Gaji setahun 168.000.000
(b) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.520.000
(c) Premi Jaminan Kematian 504.000
(d) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c) 171.024.000
(e) Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) 6.000.000
2. Iuran pensiun setahun 1.800.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua Setahun 3.360.000
(g) Penghasilan neto setahun (e-f) 159.864.000
(h) PTKP (K/3) 72.000.000
(i) Penghasilan Kena Pajak (g-h) 87.864.000
(j) PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 50.000.000 2.500.000
15% x Rp 37.864.000 5.679.600
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus 8.179.600

PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :

Rp 9.379.600 - Rp 8.179.600 = Rp 1.200.000

Jadi, besarnya PPh 21 atas bonus yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.200.000

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Catatan: *tambahan untuk setiap anak sebesar Rp 4,5 juta dengan maksimal paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

  • Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai, Sehubungan dengan Pemberian Jasa yang dalam Pemberian Jasanya Memperkerjakan Orang Lain Sebagai Pegawai dan/atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan

Kasus dan Pertanyaan:

Aliyanto melakukan jasa perawatan mesin fotokopi kepada PT BCD dengan imbalan Rp28.000.000. Aliyanto mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp750.000.

Baca Juga:
Aspek Pajak Penghasilan dalam P2P Lending

Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang pekerja selama 3 hari melakukan pekerjaan adalah Rp11.250.000. Selain itu, Aliyanto juga membeli spare part mesin fotokopi yang dipakai untuk perawatan sebesar Rp 5.550.000. Maka, berapakah PPh Pasal 21 yang terutang?

Jawaban:

Berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Aliyanto, diketahui bahwa yang menjadi penghasilan bruto adalah upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Aliyanto dan biaya untuk membeli spare part mesin fotokopi.

Baca Juga:
WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Maka, jumlah penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT BCD atas imbalan yang diberikan kepada Aliyanto adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi upah tenaga kerja harian yang dipekerjaan Aliyanto dan biaya spare part mesin fotokopi. Perhitungannya sebagai berikut:

Rp28.000.000 – (Rp11.250.000 + Rp 5.550.000) = Rp 11.200.000

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT BCD atas penghasilan yang diterima Aliyanto adalah sebesar:

Baca Juga:
DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp280.000

Dalam hal Aliyanto tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT BCD menjadi:

120% x 5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp 336.000

Baca Juga:
Dividen Pemilik PT Perorangan Bisa Bebas Pajak? Ini Kata Kring Pajak

Catatan: untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Aliyanto.

Untuk lebih jelasnya, silakan lakuan simulasi perhitungan PPh standar di sini.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

LIMI HARDI 01 Desember 2021 | 15:11 WIB

Saya ingin bertanya, seorang karyawan secara resmi bekerja di PT A. Dengan menerima gaji Rp. 10.000.000 perbulan. Dalam perjalanannya Gaji karyawan tersebut di bagi menjadi 2 yaitu PT A membayar Rp. 5.000.000 dan PT B membayar Rp. 5.000.000 hubungan PT A dan PT B adalah induk dan anak. Pada saat mengisi SPT Tahunan OP, terjadi kurang bayar, karyawan merasa keberatan karena itu hanya masalah administrasi. Bagaimana agar SPT karyawan tersebut menjadi NIHIL? Terima kasih atas bantuannya.

02 Februari 2021 | 12:56 WIB

kenapa jht 3,7% tidak dihitung dimasukkan? apakah anda mengantuk? lalu kenapa biaya jabatan 5% dapatnya 6.000.000?

10 Oktober 2020 | 09:51 WIB

Permisi izin bertany, untuk yg soal pertama memgapa JHT yang 3,7% tidak di hitung?

05 April 2020 | 04:00 WIB

Mau nanya 50% darimana kak ?

14 Desember 2019 | 21:02 WIB

untuk biaya jabatan kenapa Rp.6 juta ya ka? Thanks

24 Oktober 2019 | 06:19 WIB

Mau tanya dong ka, untuk persenan di perhitungan pph 21 itu dari mana ya? Dari taruf pajak bukan yah?

23 September 2019 | 08:31 WIB

kenapa yg kedua bukan 25 jt minus biaya malah 28 jt?

Admin 23 September 2019 | 09:51 WIB

Terima kasih atas koreksinya. Jumlah imbalan yang benar adalah Rp28 juta dikurangi oleh biaya-biaya terkait.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara