KELAS PPh PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

DDTC Fiscal Research and Advisory | Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

PEMOTONGAN pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dapat mencakup beragam jenis atau bentuk penghasilan yang diterima atau diperoleh individu sebagai imbalan atas pekerjaan yang diberikan dari pemberi kerja.

Jenis penghasilan tersebut tidak hanya dalam bentuk tunai, tetapi juga termasuk penghasilan nontunai. Jika nontunai, penghasilan itu seperti imbalan dalam bentuk barang (natura) dan imbalan berupa fasilitas atau layanan (kenikmatan).

Lantas, apa saja jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21?

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Berdasarkan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023), terdapat 8 jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Beberapa jenis penghasilan yang dimaksud adalah gaji, tunjangan, bonus, tantiem, iuran jaminan kecelakaan, dan lain sebagainya.

Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh pensiunan berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.

Baca Juga:
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Ketiga, imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur.

Keempat, penghasilan pegawai tidak tetap yang berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan.

Kelima, imbalan kepada bukan pegawai. Jenis imbalan tersebut berkaitan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan, seperti honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Keenam, imbalan kepada peserta kegiatan seperti kuis, lomba, workshop, dan lainnya. Komponen penghasilan yang diterima peserta kegiatan dapat berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan imbalan sejenisnya.

Ketujuh, uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang berstatus sebagai pegawai. Perlu diketahui, uang manfaat pensiun adalah penghasilan manfaat pensiun yang dibayarkan kepada individu peserta dana pensiun secara sekaligus.

Kedelapan, penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai. Adapun mantan pegawai umumnya memperoleh penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang PPh, bonus, dan imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Kedelapan penghasilan di atas dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Jika penghasilan diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan pada kurs yang berlaku saat penghasilan diberikan atau saat terutangnya penghasilan (sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu).

Penghasilan Tidak Dipotong Pajak

Namun demikian, tidak seluruh penghasilan yang diterima orang pribadi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 PMK 168/2023, terdapat 7 jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 dengan perincian sebagai berikut.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Hibah saat Pengajuan SKB PPh Final PHTB

Pertama, pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

Kedua, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh. Terdapat 5 jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023). Kelimanya meliputi:

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik
  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Ketiga, iuran pensiun dan hari tua yang dibayar oleh pemberi kerja kepada dana pensiun yang disahkan oleh menteri atau mendapat izin dari OJK, BPJS tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Bantuan dan sumbangan tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang.

Kelima, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat atau individu yang menjalankan usaha mikro dan kecil, apabila tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Keenam, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif, yaitu beasiswa diterima oleh WNI dan beasiswa diberikan untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri ataupun luar negeri.

Ketujuh, bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

Kedelapan, PPh yang ditanggung pemerintah (DTP). Sebagai contoh, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP yang diberikan pada 2020 atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang terdampak wabah virus corona dengan memenuhi kriteria tertentu.

Demikian penjelasan mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Pada seri artikel kelas pajak berikutnya, akan dibahas mengenai biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. (Jauzaa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen