SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB
WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diharuskan untuk menyetorkan sendiri pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas diskonto SBI, SBIS, SRBI, SVBI, ataupun SUVBI.

Kewajiban tersebut berlaku apabila wajib pajak menerima diskonto SBI, SBIS, SRBI, SVBI, ataupun SUVBI pada 15 September 2023 sampai dengan sebelum berlakunya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ/2024.

"Atas diskonto SBI…yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan sejak tanggal 15 September 2023 hingga sebelum berlakunya SE dirjen ini, dikenai PPh yang bersifat final…dengan mekanisme pelunasan PPh terutang yang dilakukan dengan cara penyetoran sendiri oleh penerima penghasilan," bunyi SE-2/PJ/2024, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

PPh final yang dimaksud ialah PPh final sebesar 20% bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT. Dalam hal diskonto diterima oleh wajib pajak luar negeri, tarif PPh final yang berlaku sebesar 20% atau berdasarkan ketentuan dalam P3B.

Penyetoran sendiri oleh penerima penghasilan dilakukan menggunakan surat setoran pajak (SSP) menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 430.

PPh atas diskonto harus disetorkan paling lambat pada akhir bukan berikutnya sejak berlakunya SE-2/PJ/2024.

Baca Juga:
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

SE-2/PJ/2024 telah ditetapkan pada 15 Maret 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Artinya, PPh atas diskonto SBI, SBIS, SRBI, SVBI, ataupun SUVBI harus disetorkan paling lambat pada akhir bulan ini.

Penerima penghasilan berupa diskonto yang sudah menyetorkan PPh dan mendapatkan NTPN dianggap sudah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan tanggal NTPN yang tercantum di SSP.

Sebagai informasi, SE-2/PJ/2024 diterbitkan untuk menegaskan tata cara pemotongan PPh atas SRBI, SVBI, dan SUVBI. Melalui SE-2/PJ/2024 ditegaskan bahwa SRBI, SVBI, dan SUVBI memiliki karakteristik yang sama dengan SBI. Dengan demikian, perlakuan pajak atas instrumen-instrumen tersebut adalah sama. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?