KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Pekerja Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) memeriksa fasilitas produksi anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS), Kalimantan Timur, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan kontraktor migas yang didapat dari pengalihan participating interest (PI) dikenai pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif tertentu berdasarkan progres usaha.

Pertama, PPh final 5% dari jumlah bruto untuk pengalihan PI selama masa eksplorasi. Kedua, PPh final 7% dari jumlah bruto untuk pengalihan PI selama masa eksploitasi.

"Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh yang bersifat final tidak dikenai pajak PPh [umum]," bunyi Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Ketentuan soal pemajakan atas pengalihan PI juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 257/2011.

Kendati dikenai pajak bersifat final, dalam rangka membagi risiko dalam masa eksplorasi, pengalihan PI bisa dikecualikan dari pengenaan PPh final jika memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria pertama, kontraktor tidak mengalihkan seluruh PI yang dimilikinya. Kedua, PI telah dimiliki lebih dari 3 tahun. Ketiga, di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi dan kontraktor telah mengeluarkan investasi untuk melaksanakan eksplorasi tersebut.

Baca Juga:
Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

"[Keempat], pengalihan participating interest oleh kontraktor tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan," bunyi Pasal 3 PMK 257/2011.

Selanjutnya, pengenaan PPh final atas pengalihan PI selama masa eksploitasi migas juga dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan PI sesuai dengan kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional yang tertuang dalam kontrak kerja sama.

Dasar pengenaan PPh final atas pengalihan PI terdiri dari dua aspek. Pertama, jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh kontraktor.

Atau, kedua, jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sesuai dengan UU PPh antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan PI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?