BELARUSIA

PPh 10% Bakal Berlaku untuk Komoditas Hasil Pertanian

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 19:00 WIB
PPh 10% Bakal Berlaku untuk Komoditas Hasil Pertanian

Ilustrasi.

MINSK, DDTCNews - Pemerintah Belarusia mengusulkan adanya pajak penghasilan atas barang atau komoditas yang dihasilkan sendiri oleh masyarakat.

Proposal pajak penghasilan baru tersebut menyasar barang yang diproduksi sendiri seperti hasil pertanian. Penjualan barang yang dilakukan secara mandiri atau penjualan melalui secara kolektif akan dikenakan pungutan pajak penghasilan.

"Pajak pendapatan atas penjualan produk milik sendiri atau yang dikumpulkan untuk dijual jika hasil penjualannya lebih dari ambang batas tertentu selama satu masa pajak," tulis Kementerian Keuangan Belarusia dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Otoritas fiskal menyebutkan ada 2 ambang batas pengenaan PPh atas barang hasil produksi sendiri. Pertama berdasarkan volume penjualan yaitu minimal lebih dari 200 unit atau buah.

Kedua, nilai penjualan barang lebih dari 5.800 rubel Belarusia atau setara Rp32,9 juta. Kedua syarat tersebut wajib dipenuhi dalam kurun waktu 1 tahun pajak.

Rencana perubahan aturan tersebut menjadi bagian dari proses reformasi kebijakan perpajakan di Belarusia. Paket kebijakan PPh juga sudah 2 kali dibahas dan disetujui oleh parlemen.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Sekarang PPh rencananya akan dikenakan kepada mereka yang menjual produk mereka seperti buah-buahan dan sayuran. Kemudian yang mengumpulkan tanaman obat, jamur, dan buah beri untuk dijual kepada industri," terang pemerintah.

Wajib pajak yang mencantumkan pendapatan dari produksi sendiri dalam SPT akan menjadi memiliki kewajiban baru membayar PPh. Pungutan akan ditetapkan sebesar 10% dari total penghasilan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara