BELARUSIA

PPh 10% Bakal Berlaku untuk Komoditas Hasil Pertanian

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Desember 2021 | 19.00 WIB
PPh 10% Bakal Berlaku untuk Komoditas Hasil Pertanian

Ilustrasi.

MINSK, DDTCNews - Pemerintah Belarusia mengusulkan adanya pajak penghasilan atas barang atau komoditas yang dihasilkan sendiri oleh masyarakat.

Proposal pajak penghasilan baru tersebut menyasar barang yang diproduksi sendiri seperti hasil pertanian. Penjualan barang yang dilakukan secara mandiri atau penjualan melalui secara kolektif akan dikenakan pungutan pajak penghasilan.

"Pajak pendapatan atas penjualan produk milik sendiri atau yang dikumpulkan untuk dijual jika hasil penjualannya lebih dari ambang batas tertentu selama satu masa pajak," tulis Kementerian Keuangan Belarusia dikutip pada Senin (27/12/2021).

Otoritas fiskal menyebutkan ada 2 ambang batas pengenaan PPh atas barang hasil produksi sendiri. Pertama berdasarkan volume penjualan yaitu minimal lebih dari 200 unit atau buah.

Kedua, nilai penjualan barang lebih dari 5.800 rubel Belarusia atau setara Rp32,9 juta. Kedua syarat tersebut wajib dipenuhi dalam kurun waktu 1 tahun pajak.

Rencana perubahan aturan tersebut menjadi bagian dari proses reformasi kebijakan perpajakan di Belarusia. Paket kebijakan PPh juga sudah 2 kali dibahas dan disetujui oleh parlemen.

"Sekarang PPh rencananya akan dikenakan kepada mereka yang menjual produk mereka seperti buah-buahan dan sayuran. Kemudian yang mengumpulkan tanaman obat, jamur, dan buah beri untuk dijual kepada industri," terang pemerintah.

Wajib pajak yang mencantumkan pendapatan dari produksi sendiri dalam SPT akan menjadi memiliki kewajiban baru membayar PPh. Pungutan akan ditetapkan sebesar 10% dari total penghasilan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.