PAJAK DAERAH

PP Baru Digodok, Pemda Bisa Minta Data Wajib Pajak ke Penyedia PMSE

Muhamad Wildan | Kamis, 10 November 2022 | 09:30 WIB
PP Baru Digodok, Pemda Bisa Minta Data Wajib Pajak ke Penyedia PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk meminta data wajib pajak kepada penyedia sarana komunikasi elektronik.

Merujuk pada Pasal 117 ayat (1) RPP KUPDRD, ruang untuk meminta data dan informasi kepada penyelenggara perdagangan melalui sarana elektronik (PMSE) tersebut diberikan guna mendukung optimalisasi pemungutan pajak.

"Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak, pemda dapat meminta data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan," bunyi Pasal 117 ayat (1) RPP KUPDRD, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Data dan informasi yang perlu diberikan penyedia sarana komunikasi elektronik kepada pemerintah daerah (pemda), berupa data yang berkaitan dengan orang pribadi atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki omzet.

Selain memberikan ruang kepada pemda untuk meminta data kepada platform, RPP KUPDRD juga memungkinkan pemda bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lainnya, dan pihak ketiga untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Kerja sama yang dimungkinkan antara lain kerja sama pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan dan perizinan, pengawasan bersama atas wajib pajak, pemanfaatan program peningkatan pelayanan di bidang pajak.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kemudian, kerja sama dalam hal pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang pajak, peningkatan pengetahuan SDM di bidang perpajakan, penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga, serta kegiatan lainnya.

Nanti, kerja sama tersebut dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama yang ditetapkan oleh kepala daerah bersama dengan mitra kerja sama.

Dokumen kerja sama tersebut wajib memuat ketentuan tentang subjek kerja sama, maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban pihak yang terlibat, jangka waktu perjanjian, sumber pembiayaan, penyelesaian perselisihan, sanksi, korespondensi, dan perubahan.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Saat ini, kerja sama yang sudah optimalisasi penerimaan pajak yang sudah terjalin contohnya adalah kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pujak pusat dan daerah antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan ratusan pemda.

Berdasarkan catatan DJPK, pemda mendapatkan tambahan potensi pajak senilai Rp901 miliar dari kerja sama. Meski demikian, potensi pajak yang berhasil direalisasikan pemda ternyata baru senilai Rp63,68 miliar.

Sebagai informasi, DJPK resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022. Simak 'Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah'

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januari 2024, seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara