PP 55/2022

PP 55/2022 Terbit, Instrumen Pembatasan Biaya Pinjaman Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Desember 2022 | 08:00 WIB
PP 55/2022 Terbit, Instrumen Pembatasan Biaya Pinjaman Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 membuka ruang bagi menteri keuangan untuk menggunakan metode selain debt to equity ratio (DER) guna membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan oleh wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 42 PP 55/2022, menteri keuangan dapat membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak menggunakan metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA.

"Pembatasan jumlah biaya pinjaman…dilakukan oleh menteri menggunakan metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal (DER), metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA, dan metode lainnya," bunyi Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan DER, biaya pinjaman terhadap EBITDA, dan metode lainnya dalam membatasi jumlah biaya pinjaman akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Saat ini, menteri keuangan membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak menggunakan DER sebagaimana diatur pada PMK 169/2015. Pada PMK tersebut, DER dibatasi paling tinggi sebesar 4:1.

Ketentuan DER dalam PMK 169/2015 dikecualikan bagi 6 wajib pajak, yaitu wajib pajak perbankan; pembiayaan; asuransi dan reasuransi; wajib pajak yang bergerak di bidang migas atau pertambangan; wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh final; dan wajib pajak yang menjalan usaha di bidang infrastruktur.

Baca Juga:
Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

Sebagai catatan, OECD sesungguhnya tidak merekomendasikan penggunaan DER sebagai instrumen untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

OECD berpandangan metode DER masih memberikan fleksibilitas yang cukup luas bagi entitas untuk menentukan tingkat bunga yang dibayarkan atas utangnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu