PP 50/2022

PP 50/2022 Turut Atur Integrasi Data Kependudukan dan Perpajakan

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 09:45 WIB
PP 50/2022 Turut Atur Integrasi Data Kependudukan dan Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut memerinci mekanisme integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan yang diamanatkan pada Pasal 2 ayat (10) UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada Pasal 68 ayat (3) PP 50/2022 disebutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna pada basis data kependudukan kepada Kementerian Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

"Data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," bunyi Pasal 1 angka 44 PP 50/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Data balikan dari pengguna adalah data yang bersifat unik dari setiap lembaga pengguna yang telah melakukan akses data kependudukan dan telah diadministrasikan dalam sistem administrasi kependudukan.

Pemberian data kependudukan yang dimaksud dalam PP 50/2022 adalah berupa pemberian hak akses data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pemberian data balikan dari pengguna tersebut masih akan diatur lebih lebih lanjut oleh Kemendagri dalam bentuk peraturan menteri. Simak 'NIK Jadi NPWP, Kemendagri Harap Kerja DJP Lebih Efisien'

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Pada Kemendagri, pemberian hak akses atas data kependudukan dan data balikan dari pengguna dilaksanakan oleh Ditjen Dukcapil. Sementara itu, untuk Kementerian Keuangan, urusan menerima dan meminta data kependudukan serta data balikan didelegasikan oleh menteri keuangan kepada DJP.

Untuk diketahui, NIK sudah resmi digunakan sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia sejak diundangkannya UU HPP serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022.

Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP, UU HPP mengamanatkan adanya integrasi basis data kependudukan dan basis data perpajakan sebagai pembentuk profil wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT