KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

PP 35 Tahun 2023 Terbit, Kemendagri Evaluasi Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juni 2023 | 14:30 WIB
PP 35 Tahun 2023 Terbit, Kemendagri Evaluasi Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan memulai evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dirampungkan pemerintah daerah (pemda).

Evaluasi raperda pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

"Evaluasi mulai dilaksanakan kepada setiap raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang masuk, baik sebelum PP 35/2023 ditetapkan maupun sesudah ditetapkan," kata Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Evaluasi atas raperda PDRD sebelumnya sempat ditunda oleh Kemendagri lantaran PP yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan UU HKPD masih belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dengan diundangkannya PP 35/2023, seluruh pemda di Indonesia akan berpedoman pada PP tersebut ketika menyiapkan perda, peraturan kepala daerah, dan peraturan pelaksana lainnya yang diperlukan untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

Sebelum raperda ditetapkan, setiap raperda pajak daerah dan retribusi daerah tingkat provinsi yang sudah disetujui oleh pemda bersama DPRD harus disampaikan kepada Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Sementara itu, raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun pemerintah kabupaten/kota juga harus disampaikan kepada pemerintah provinsi.

Surat Permohonan Evaluasi Raperda

Dalam surat permohonan evaluasi raperda, pemda harus menyampaikan dasar pertimbangan penetapan tarif, proyeksi penerimaan, dampak terhadap kemudahan berusaha, dan naskah persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah.

Ketika melaksanakan evaluasi, Kemendagri akan menguji kesesuaian antara raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun Kemenkeu mengambil peran untuk menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

Hasil evaluasi yang disampaikan kepada pemda dapat berupa persetujuan atau penolakan. Apabila raperda disetujui, pemda dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bila raperda ditolak, pemda bersama DPRD harus memperbaiki raperda dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat hasil evaluasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi