KOREA SELATAN

Populasi Penduduk Menurun, Tarif PPN Diusulkan Naik

Muhamad Wildan | Kamis, 05 November 2020 | 09:00 WIB
Populasi Penduduk Menurun, Tarif PPN Diusulkan Naik

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Guna menjaga penerimaan negara, Pemerintah Korea Selatan disarankan untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum pernah dinaikkan dalam 40 tahun terakhir ini.

Menurut Korea Development Institute (KDI), usulan meningkatkan tarif PPN dari saat ini sebesar 10% tersebut untuk mengantisipasi persoalan penurunan jumlah populasi di negara tersebut yang dapat berdampak terhadap penerimaan negara.

"Tarif PPN perlu ditingkatkan dari 10% menjadi 12%. Khusus untuk jasa pendidikan, keuangan, dan kesehatan, pemerintah setidaknya perlu mengenakan PPN sebesar 5%," ujar peneliti KDI Kim Hak Soo, dikutip Kamis (4/11/2020).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Tanpa ada peningkatan tarif PPN, penerimaan PPN pada tahun 2050 diproyeksikan hanya akan sebesar KRW40 triliun, atau lebih rendah dari realisasi penerimaan PPN pada 2017 yang mencapai KRW50,4 triliun.

"Peningkatan tarif PPN akan meningkatkan penerimaan pajak hingga 25% dan menjaga realisasi penerimaan PPN pada level KRW50 triliun," ujar Kim seperti dilansir pulsenews.co.kr.

KDI berargumen PPN merupakan sumber penerimaan yang penting selain pajak penghasilan yang dikenakan atas orang pribadi dan korporasi. Meski demikian, tercatat penerimaan PPN di Korea Selatan masih lebih rendah ketimbang penerimaan PPh orang pribadi dan korporasi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Pada 2019, realisasi penerimaan PPN tercatat mencapai KRW70,8 triliun. Sementar itu, realisasi penerimaan PPh orang pribadi dan korporasi masing-masing tercatat sebesar KRW83,6 triliun dan KRW72,2 triliun.

Peningkatan tarif PPN banyak dilakukan oleh yurisdiksi-yurisdiksi yang mengalami depopulasi dan penyusutan jumlah masyarakat berusia produktif. Di Jepang, tarif PPN meningkat dari 5% menjadi 10% dalam tujuh tahun terakhir ini.

Tarif PPN di Korea Selatan juga tergolong rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tarif PPN di negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mencapai 19,3% pada 2018. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu