ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu normalnya. Caranya, menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada batasan tertentu terkait dengan alasan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan ini. PER-21/PJ/2009 hanya mengatur bahwa wajib pajak yang mengajukan perpanjangan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang, serta melampirkan sejumlah dokumen.

"Pemberitahuan [Perpanjangan SPT Tahunan] tidak dibatas atas alasan tertentu [misalnya, audit keuangan yang belum selesai]. Dalam perpanjangan SPT Tahunan, yang perlu diperhatikan adalah batas waktu pemberitahuan dan kelengkapan dokumen pemberitahuan," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Perlu dicatat, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dengan bentuk formulir SPT-Y dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pengajuan perpanjangan SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara bagi wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Antara lain, pertama, laporan keuangan sementara.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Kedua, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SPP, sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Setelah pemberitahuan disampaikan ke KPP, paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan oleh wajib pajak disampaikan, kepala KPP wajib memberitahukan bahwa pemberitahuan diterima atau tidak. Keputusan kepala KPP mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan batas waktu pemberitahuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi