PAJAK DAERAH

Polri Usul Provinsi Hapus Tarif Pajak Kendaraan Progresif, Kenapa?

Muhamad Wildan | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Polri Usul Provinsi Hapus Tarif Pajak Kendaraan Progresif, Kenapa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendorong pemerintah provinsi untuk segera menghapuskan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan banyak pemilik kendaraan yang melakukan penghindaran tarif progresif PKB, salah satunya dengan mengatasnamakan kendaraan bermotor menggunakan nama perusahaan.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja. Biar orang yang punya mobil banyak itu senang. Enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif," katanya, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Tak hanya itu, lanjut Yusri, ada juga pemilik kendaraan yang memakai nama tetangga atau keluarga sendiri guna terhindar dari pengenaan tarif progresif. Dia memandang keberadaan tarif progresif PKB sudah tidak efektif mengurangi peredaran kendaraan bermotor di jalan raya.

"Masyarakat ini kalau ada duit, yah pasti beli kendaraan," ujarnya.

Yusri meyakini penghapusan tarif pajak progresif justru akan meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan daerah. PKB yang terkumpul dapat digunakan pemda untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Usulan penghapusan tarif progresif PKB telah disampaikan oleh Korlantas Polri kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.

Usulan mengenai penghapusan tarif progresif PKB juga telah disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mencatat kontribusi tarif progresif PKB terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 1%.

Namun, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) masih mengatur tentang pengenaan PKB secara progresif.

Pada Pasal 10 ayat (1) UU HKPD, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama maksimal 1,2%. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif PKB dapat ditetapkan secara progresif maksimal hingga 6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?