KEBIJAKAN PAJAK

PMK PKKU Bakal Muat Ketentuan Soal Koreksi Primer dan Sekunder

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juli 2023 | 14:30 WIB
PMK PKKU Bakal Muat Ketentuan Soal Koreksi Primer dan Sekunder

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru perihal transfer pricing bakal memerinci secara khusus tentang ketentuan pengawasan dan pemeriksaan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dalam RPMK tentang implementasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang disusun oleh Ditjen Pajak (DJP) tersebut, kewenangan otoritas pajak dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan akan diperinci dalam bab VI.

"Bab IV ini ada pengaturan baru tentang pengawasan dan pemeriksaan. Di sini ada aspek primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II DJP Whisnu Wardhana, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Kena Pemeriksaan Khusus, WP Akan Diperiksa secara Langsung di Lapangan

Penyesuaian primer atau primary adjustment, penyesuaian sekunder atau secondary adjustment, dan penyesuaian keterkaitan atau corresponding adjustment didefinisikan secara baku pada Pasal 1 RPMK PKKU guna memberikan pemahaman yang sama antara wajib pajak dan fiskus.

"Istilah ini kami bakukan menggunakan bahasa Indonesia. Mudah-mudahan ini memberikan kesepahaman," tutur Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto.

Penyesuaian primer adalah penyesuaian yang dilakukan ketika terdapat perbedaan antara harga yang ditetapkan oleh wajib pajak dan hasil pengujian oleh DJP. Penyesuaian sekunder dan penyesuaian keterkaitan baru bisa timbul setelah terjadinya penyesuaian primer.

Baca Juga:
RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

"Ini akan mendudukkan misalnya kalau wajib pajak mengajukan advance pricing agreement (APA). Itu ranahnya masih di voluntary compliance sehingga tidak ada penyesuaian primernya," ujar Khodori.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa serta memberikan kejelasan mengenai waktu timbulnya penyesuaian sekunder dan penyesuaian keterkaitan.

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

Untuk diketahui, pengaturan mengenai primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment saat ini hanya termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013.

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Berdasarkan surat edaran tersebut, primary adjustment adalah selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dan harga atau laba wajar. Primary adjustment yang dilakukan oleh pemeriksa dapat mengakibatkan secondary adjustment.

Adapun yang dimaksud dengan secondary adjustment adalah koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya primary adjustment.

"Misalnya pemeriksa pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi wajib pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, pemeriksa pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," bunyi SE-50/PJ/2013.

Atas primary adjustment dan secondary adjustment dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun