Ilustrasi. Pengendara ojek daring menunggu penumpang di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojek online dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah memberikan perhatian kepada pengemudi dan kurir online. Adapun bonus hari raya kepada pengemudi ojek online dan kurir online diberikan berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," katanya, dikutip pada Rabu (12/3/2025).
Pengemudi ojek online dan kurir online berhak menerima bonus hari raya dalam bentuk uang tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir. Perlu dicatat, formula ini berlaku bagi pengemudi ojek online dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
Untuk pengemudi ojek online dan kurir online selain yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya diberikan sesuai dengan kemampuan aplikator.
"Pemberian bonus hari raya tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," ujar Yassierli.
Bonus hari raya harus diberikan oleh aplikator paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Pemberian bonus hari raya merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia," tutur Yassierli. (rig)