Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan atas wajib pajak yang merupakan bagian dari grup atau wajib pajak yang melakukan transaksi transfer pricing.
Pasal 6 ayat (5) PMK 15/2025 mengatur jangka waktu pengujian atas wajib pajak grup atau wajib pajak transfer pricing bisa diperpanjang maksimal selama 4 bulan.
"Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang terkait dengan: wajib pajak dalam satu grup; dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 15/2025, dikutip Senin (24/2/2025).
Sebagai perbandingan, dalam PMK sebelumnya jangka waktu pengujian atas wajib pajak grup atau wajib pajak transfer pricing bisa diperpanjang maksimal selama 6 bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu pengujian.
PMK 15/2025 mendefinisikan wajib pajak dalam satu grup sebagai kumpulan dari 2 atau lebih wajib pajak baik badan maupun orang pribadi dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Bila pemeriksa memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu atas wajib pajak grup dan wajib pajak transfer pricing, pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak.
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian disampaikan kepada wajib pajak menggunakan format surat yang ada pada Lampiran A PMK 15/2025.
PMK 15/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)