Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia masih menunda rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hal itu disampaikan pemerintah saat rapat bersama dengan DPR.
Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah saat ini masih memprioritaskan reformasi fiskal yang lain. Salah satunya ialah mengevaluasi kebijakan pajak untuk barang yang bernilai murah dan kebijakan penyaluran subsidi solar.
"Namun, pemerintah akan terus mempelajari kelayakan dan pendekatan pengenaan PPnBM sebagai salah satu unsur dalam meninjau tarif dan cakupan pajak barang dan jasa, sebagaimana diusulkan dalam APBN 2025," bunyi pernyataan Kemenkeu, Kamis (27/2/2025).
Beberapa anggota DPR sebelumnya menyampaikan pertanyaan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan fiskal pada tahun ini. Anggota DPR Wan Ahmad Fayshal Wan Ahmad Kamal pun bertanya mengenai perkembangan rencana pengenaan PPnBM.
Menurut Kemenkeu, penyusunan kebijakan pajak harus dilaksanakan secara hati-hati. Untuk itu, rencana pengenaan PPnBM harus diawali dengan kajian matang. Terlebih, pengenaan PPnBM juga perlu memperhatikan aspek keadilan dan sosial masyarakat.
"Kajian mendalam akan memungkinkan pemerintah memiliki pendekatan yang lebih holistik, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan sosial dan ekonomi, serta kesejahteraan rakyat," bunyi pernyataan Kemenkeu seperti dilansir thestar.com.my.
Rencana pengenaan PPnBM disampaikan Perdana Menteri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024. PPnBM semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2024, tetapi belum terlaksana hingga saat ini.
PPnBM, atau di Malaysia akan disebut pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT), diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara. PPnBM rencananya dikenakan dengan tarif antara 5% dan 10%.
Kemenkeu pun telah mengestimasikan tambahan penerimaan senilai RM700 juta atau Rp2,58 triliun per tahun dari penerapan PPnBM. Namun, Kemenkeu masih merumuskan hal-hal seperti jenis barang yang akan dipungut beserta ambang nilai yang akan menentukan objek PPnBM. (rig)