SE-1/PJ/2025

Dirjen Pajak Rilis Panduan terkait PPh dan PPN atas Komisi Reasuransi

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 09 Maret 2025 | 07.00 WIB
Dirjen Pajak Rilis Panduan terkait PPh dan PPN atas Komisi Reasuransi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis surat edaran yang menjadi acuan pelaksanaan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas komisi reasuransi.

Surat edaran yang dimaksud ialah Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-1/PJ/2025. Surat edaran itu dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan DJP agar perlakuan PPh dan PPn atas komisi reasuransi lebih dapat dipahami dan diterapkan secara seragam.

ā€œSurat edaran dirjen pajak ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pemahaman mengenai perlakuan PPh dan PPN atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi,ā€ bunyi bagian tujuan SE-1/PJ/2025, dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Selain itu, SE-1/PJ/2025 juga memerinci perlakukan PPh dan PPN atas imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian.

Sesuai dengan tujuannya, ada 5 ruang lingkup yang diatur dalam SE-1/PJ/2025. Pertama, pengertian berbagai istilah terkait dengan ketentuan PPh dan PPN atas komisi reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan.

Kedua, ketentuan umum pengenaan PPh dan PPN atas komisi reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan. Ketiga, perlakuan PPh dan PPN atas komisi reasuransi. Keempat, perlakuan PPh dan PPN atas imbalan jasa keperantaraan.

Kelima, saat terutang, tata cara pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh dan PPN atas komisi reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan. Adapun SE-1/PJ/2025 ditetapkan pada 24 Januari 2025.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi, perusahaan asuransi atau reasuransi dapat melakukan perikatan atau perjanjian reasuransi dengan perusahaan asuransi lainnya atau perusahaan reasuransi lainnya.

Perikatan atau perjanjian reasuransi tersebut dapat dilakukan secara langsung atau menggunakan jasa keperantaraan dari perusahaan pialang reasuransi. Perikatan tersebut membuat perusahaan asuransi atau reasuransi dapat menerima komisi reasuransi.

Demikian juga perusahaan pialang reasuransi dapat menerima atau memperoleh imbalan jasa sehubungan dengan jasa keperantaraan yang diberikan. Nah, perlakuan PPh dan PPN atas komisi reasuransi dan jasa keperantaraan itulah yang diuraikan dalam SE-1/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.