PMK 184/2020

PMK Baru, Organisasi Instansi Vertikal DJP Ditata Ulang

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Desember 2020 | 09:01 WIB
PMK Baru, Organisasi Instansi Vertikal DJP Ditata Ulang

Tampilan awal PMK 184/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melakukan reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP). Reorganisasi ini tertuang dalam PMK 184/2020. Beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 23 November 2020.

Melalui PMK 184/2020, pemerintah melakukan penataan ulang atas organisasi instansi vertikal DJP yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 210/2017. Langkah ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi yang lebih baik dan organisasi yang andal.

“Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal, perlu melakukan penataan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid itu, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Melalui PMK 184/2020, DJP memperjelas dan memerinci jenis kantor pelayanan pajak (KPP). Pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 menyatakan KPP terdiri atas 4 jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.

Adapun KPP Wajib Pajak Besar terdiri atas KPP Wajib Pajak Besar Satu hingga KPP Wajib Pajak Besar Empat. Sementara itu, KPP Khusus terdiri atas KPP Penanaman Modal Asing Satu hingga Enam, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Perincian jenis KPP tersebut jauh lebih jelas dan rinci ketimbang beleid terdahulu. Sebelumnya, Pasal 53 PMK 210/2017 hanya menyatakan jika KPP terdiri atas 3 jenis yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama tanpa memberikan perincian lebih lanjut.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Namun, Jenis-jenis dari KPP tersebut sebenarnya bukan hal yang baru. Meski tidak disebutkan dalam pasal, Lampiran I dan II PMK 210/2017 telah memerincikan jenis-jenis dari KPP tersebut. Jenis-jenis KPP itu juga tercantum dalam lampiran Perdirjen Pajak No.PER 10/PJ/2018.

Selain itu, apabila disandingkan, beleid terdahulu tidak menyebutkan KPP Khusus. Pasalnya, merujuk pada Lampiran II PMK 210/2017, KPP Khusus merupakan bagian dari jenis KPP Madya. Sementara itu, PMK 184/2020 telah mengaturnya sebagai jenis KPP yang berbeda.

Adanya perbedaan terkait dengan KPP Khusus dan Madya tentu memengaruhi ketentuan terkait. Adapun secara garis besar PMK 184/2020 merevisi fungsi, tugas, subbagian dan seksi beserta tugasnya dari setiap jenis KPP.

Hal menarik lain dari PMK 184/2020 ini adalah adanya pengelompokan KPP Pratama menjadi dua kelompok yaitu, KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II. Hal ini merupakan ketentuan baru yang belum ada sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M