PMK 177/2022

PMK 177/2022 Persingkat Jangka Waktu Pemeriksaan Bukper

Muhamad Wildan
Minggu, 11 Desember 2022 | 11.30 WIB
PMK 177/2022 Persingkat Jangka Waktu Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 mengatur pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hanya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 24 bulan, lebih pendek dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang mencapai 36 bulan.

Merujuk pada Pasal 6 PMK 177/2022, pemeriksaan bukti permulaan baik secara terbuka maupun tertutup dilakukan paling lama selama 12 bulan.

"Pemeriksaan bukper secara terbuka ... dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Untuk pemeriksaan bukper tertutup, pemeriksaan dilakukan paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa.

Apabila pemeriksaan bukper tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, pemeriksa dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu maksimal 12 bulan.

Pada ketentuan yang lama yakni PMK 239/2014, perpanjangan dapat diberikan maksimal selama 24 bulan.

Bila pemeriksaan bukper diperpanjang, pemeriksa memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan atas perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper terbuka.

Dirjen pajak memberikan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper dengan memperhatikan daluwarsa penuntutan, perkembangan penyelesaian pemeriksaan bukper, serta jangka waktu penyelesaian permohonan kelebihan pembayaran pajak.

Untuk diketahui, PMK 177/2022 merupakan PMK baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan guna memperbarui tata cara pemeriksaan bukper. Sebelumnya, tata cara pemeriksaan bukper diatur pada PMK 239/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.

PMK 177/2022 telah diundangkan sejak 5 Desember 2022. Meski demikian, PMK ini baru berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.