KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 26 Februari 2025 | 18.00 WIB
Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Pekerja melakukan bongkar muat barang peti kemas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Sabtu (15/2/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/agr

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatur ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dalam peti kemas dengan menggunakan alat pemindai (x-ray). Pengaturan tersebut dimuat dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-11/BC/2024.

Sesuai dengan ketentuan, pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Begitu pula dengan barang impor yang diangkut menggunakan peti kemas dapat diperiksa dengan alat pemindai sepanjang alat tersebut telah tersedia.

“Dalam hal pada kawasan pabean atau TPS [Tempat Penimbunan Sementara} telah tersedia Alat Pemindai Peti Kemas dan siap untuk diberlakukan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (6) PER-11/BC/2024, dikutip pada Selasa (25/2/2025).

Berdasarkan pasal tersebut, ada 2 tindakan yang akan dilakukan pejabat pemeriksa fisik apabila alat pemindai peti kemas telah tersedia dan siap digunakan. Pertama, melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menggunakan alat pemindai peti kemas sebelum melaksanakan pemeriksaan fisik barang dengan membuka kemasan barang.

Kedua, barang impor yang diangkut menggunakan peti kemas dikeluarkan dari kawasan pabean atau TPS tanpa membuka kemasan barang, tetapi hanya melalui pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai peti kemas.

Perincian ketentuan pemanfaatan alat pemindai peti kemas pada kawasan pabean atau TPS akan ditetapkan oleh kepala kantor pabean. Selain itu, PER-11/BC/2024 juga telah mengatur pengecualian terhadap pemeriksaan fisik barang dalam peti kemas menggunakan alat pemindai.

Merujuk Psal 2 ayat (8) PER-11/BC/2024, pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai dapat dikecualikan terhadap barang impor yang berdasarkan pertimbangan teknis tidak dapat dilakukan pemindaian sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor.

Perincian pengecualian tersebut di antaranya dapat mengacu pada Peraturan menteri Keuangan (PMK) 185/2022. Berdasarkan Pasal 8 ayat (6) PMK 185/2022, ada 5 kondisi yang membuat suatu barang dikecualikan dari pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai.

Pertama, barang peka cahaya. Kedua, barang mengandung zat radioaktif. Ketiga, barang lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak atau mengalami penurunan mutu atau fungsi dalam hal dilakukan pemindaian.

Keempat, barang yang harus dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai yang dimohonkan oleh importir untuk tidak dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai dan telah mendapat persetujuan kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Kelimabarang yang harus dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai yang berdasarkan pertimbangan pejabat bea dan cukai perlu dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik.

Dengan demikian, apabila suatu barang impor memenuhi salah satu dari kelima kondisi tersebut maka pemeriksaan fisiknya tidak akan menggunakan alat pemindai. Adapun pemeriksaan dengan alat pemindai biasanya dilakukan sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan barang.

Selain itu, pemeriksaan dengan alat pemindai juga bisa menjadi pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan barang. Perincian ketentuan pemeriksaan fisik atas barang impor dapat disimak melalui PMK 185/2022 dan  PER-11/BC/2023 s.t.d.d PER-11/BC/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.