ADMINISTRASI PAJAK

PKP Telanjur Kreditkan PM atas Barang Bebas PPN, SPT Harus Dibetulkan

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Januari 2023 | 16:30 WIB
PKP Telanjur Kreditkan PM atas Barang Bebas PPN, SPT Harus Dibetulkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN apabila terlanjur mengkreditkan pajak masukan atas penyerahan yang seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PP 49/2022, pajak masukan yang dibayar PKP penjual sehubungan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

"Ganti menjadi tidak dikreditkan dan laporkan pembetulan SPT jika sudah dilaporkan," sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam akun Twitter @kring_pajak saat menjawab pertanyaan warganet, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Untuk diperhatikan, pembetulan atas SPT Masa PPN tersebut dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan.

Apabila pajak masukan yang dibayar oleh PKP penjual sehubungan dengan penyerahan yang tidak dipungut PPN, pajak masukan dapat dikreditkan oleh PKP penjual sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN ataupun dibebaskan dari PPN telah tercantum dalam PP 49/2022.

Baca Juga:
Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Dengan berlakunya PP 49/2022, PP 146/2000 s.t.d.d PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021, dan PP 50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PP 49/2022 telah berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 12 Desember 2022. Walau demikian, Pasal 34 menyatakan PP 49/2022 berlaku atas penyerahan ataupun impor BKP/JKP tercakup yang dilakukan sejak 1 April 2022 hingga sebelum berlakunya PP 49/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP