ADMINISTRASI PAJAK

PKP Pedagang Eceran Tidak Ditentukan Berdasarkan Klasifikasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Agustus 2023 | 12:30 WIB
PKP Pedagang Eceran Tidak Ditentukan Berdasarkan Klasifikasi Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran tak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada penerima dengan karakteristik konsumen akhir.

Merujuk pada Pasal 25 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022, PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan PKP pedagang eceran.

“Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran,” demikian penggalan Pasal 25 ayat (1) PER-3/PJ/2022, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Atas penyerahan secara eceran tersebut, PKP bisa membuat faktur pajak tanpa perlu mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Keterangan yang Wajib Dimuat dalam Faktur Pajak

Namun, faktur pajak harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP jenis barang atau jasa; jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.

Kemudian, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Lebih lanjut, faktur pajak tersebut dibuat paling sedikit untuk pembeli BKP dan/atau penerima JKP dan arsip PKP pedagang eceran.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Untuk diperhatikan, arsip PKP pedagang eceran yang dimaksud dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.

Selain itu, PPN yang tercantum dalam faktur pajak juga merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi