ADMINISTRASI PAJAK

PKP Kerap Lupa, SPT Masa PPN Tetap Dilaporkan Meski Tak Ada Transaksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 15:30 WIB
PKP Kerap Lupa, SPT Masa PPN Tetap Dilaporkan Meski Tak Ada Transaksi

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono (bawah kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan meskipun wajib pajak bersangkutan tidak melakukan transaksi dalam suatu masa pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menyebut tak sedikit pengusaha kena pajak (PKP) yang lupa atau tidak tahu bahwa kewajiban PKP melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan harus dilakukan meskipun tidak ada transaksi.

“Jadi walaupun dia penghasilannya nihil nih, tetap wajib untuk lapor selama status sebagai PKP-nya masih aktif,” kata Agus dalam Ngobrol Pajak bertajuk Kenapa Kita Kena Sanksi Pajak?, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Agus menjelaskan terdapat sanksi yang akan dikenakan apabila PKP tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp500 ribu.

Sebagai informasi, status PKP dapat diperoleh dengan permohonan atau ditetapkan secara jabatan. Untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP sebagai mandiri, wajib pajak harus melengkapi dokumen dan syarat pengajuan atau pengukuhan sebagai PKP.

PKP adalah pengusaha, bisnis, atau perusahaan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP wajib untuk memungut PPN dari konsumen dan melaporkannya setiap bulan dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Agus mengimbau wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP untuk segera melakukan aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik. Pengaktifan akun PKP ini dapat dilakukan melalui e-nofa setelah mendapat kode aktivasi.

Sementara itu, sertifikat elektronik dapat diminta kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik. Dalam 3-5 hari kerja, wajib pajak akan menerima email dari kantor pajak perihal sertifikat elektronik. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak