ADMINISTRASI PAJAK
PKP Kerap Lupa, SPT Masa PPN Tetap Dilaporkan Meski Tak Ada Transaksi
Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 15:30 WIB
PKP Kerap Lupa, SPT Masa PPN Tetap Dilaporkan Meski Tak Ada Transaksi

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono (bawah kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan meskipun wajib pajak bersangkutan tidak melakukan transaksi dalam suatu masa pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menyebut tak sedikit pengusaha kena pajak (PKP) yang lupa atau tidak tahu bahwa kewajiban PKP melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan harus dilakukan meskipun tidak ada transaksi.

“Jadi walaupun dia penghasilannya nihil nih, tetap wajib untuk lapor selama status sebagai PKP-nya masih aktif,” kata Agus dalam Ngobrol Pajak bertajuk Kenapa Kita Kena Sanksi Pajak?, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Agus menjelaskan terdapat sanksi yang akan dikenakan apabila PKP tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp500 ribu.

Sebagai informasi, status PKP dapat diperoleh dengan permohonan atau ditetapkan secara jabatan. Untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP sebagai mandiri, wajib pajak harus melengkapi dokumen dan syarat pengajuan atau pengukuhan sebagai PKP.

PKP adalah pengusaha, bisnis, atau perusahaan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP wajib untuk memungut PPN dari konsumen dan melaporkannya setiap bulan dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Agus mengimbau wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP untuk segera melakukan aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik. Pengaktifan akun PKP ini dapat dilakukan melalui e-nofa setelah mendapat kode aktivasi.

Sementara itu, sertifikat elektronik dapat diminta kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik. Dalam 3-5 hari kerja, wajib pajak akan menerima email dari kantor pajak perihal sertifikat elektronik. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?