PMK 69/2022

Pinjam dari Pinjol Ilegal, Peminjam Potong dan Setor PPh 23 Sendiri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 16:00 WIB
Pinjam dari Pinjol Ilegal, Peminjam Potong dan Setor PPh 23 Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menyebut wajib pajak yang meminjam dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal bakal menjadi pihak yang memotong dan menyetorkan PPh atas penghasilan bunga yang didapat lender atau kreditur.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan ketentuan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022 hanya berlaku untuk penyelenggaraan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi [fintech] harus terdaftar di OJK. [Kalau tidak terdaftar] yang potong kewajiban PPh Pasal 23 dari bunga pinjaman tersebut ialah peminjamnya," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 46, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Imaduddin menjelaskan ketentuan tersebut merupakan cara pemerintah untuk melindungi konsumen agar melakukan peminjaman di pinjol yang legal atau terdaftar di OJK. Sebab, OJK telah menyeleksi perusahaan fintech pinjol secara ketat, salah satunya dari aspek keamanan.

Perusahaan fintech legal biasanya juga menyediakan suara pengaduan resmi untuk mendapatkan informasi terkini, termasuk soal perpajakan. Selain itu, bunga yang diberikan oleh pinjol legal lebih terukur dan jelas setiap bulannya yang ditentukan berdasarkan suku bunga.

Dia mengatakan ketentuan penunjukan pemotongan yang dilakukan pihak lain melalui PMK 69/2022 tersebut merupakan aturan turunan dari UU No. 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Dengan demikian, saat PMK 69/2022 berlaku per 1 Mei 2022, perusahaan fintech pinjol sebagai pihak ketiga memiliki tanggung jawab utnuk memungut dan menyetor PPN serta PPh atas jasa penyelenggaraan fintech.

"Jadi Menteri Keuangan menunjuk pihak penyelenggara fintech yang merupakan pihak ketiga sebagai pemotong atau pemungut, baik PPh maupun PPN. PMK ini akan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas penyerahan jasa fintech," tutur Imaduddin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan