PMK 69/2022

Pinjam dari Pinjol Ilegal, Peminjam Potong dan Setor PPh 23 Sendiri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 16:00 WIB
Pinjam dari Pinjol Ilegal, Peminjam Potong dan Setor PPh 23 Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menyebut wajib pajak yang meminjam dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal bakal menjadi pihak yang memotong dan menyetorkan PPh atas penghasilan bunga yang didapat lender atau kreditur.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan ketentuan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022 hanya berlaku untuk penyelenggaraan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi [fintech] harus terdaftar di OJK. [Kalau tidak terdaftar] yang potong kewajiban PPh Pasal 23 dari bunga pinjaman tersebut ialah peminjamnya," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 46, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Imaduddin menjelaskan ketentuan tersebut merupakan cara pemerintah untuk melindungi konsumen agar melakukan peminjaman di pinjol yang legal atau terdaftar di OJK. Sebab, OJK telah menyeleksi perusahaan fintech pinjol secara ketat, salah satunya dari aspek keamanan.

Perusahaan fintech legal biasanya juga menyediakan suara pengaduan resmi untuk mendapatkan informasi terkini, termasuk soal perpajakan. Selain itu, bunga yang diberikan oleh pinjol legal lebih terukur dan jelas setiap bulannya yang ditentukan berdasarkan suku bunga.

Dia mengatakan ketentuan penunjukan pemotongan yang dilakukan pihak lain melalui PMK 69/2022 tersebut merupakan aturan turunan dari UU No. 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Dengan demikian, saat PMK 69/2022 berlaku per 1 Mei 2022, perusahaan fintech pinjol sebagai pihak ketiga memiliki tanggung jawab utnuk memungut dan menyetor PPN serta PPh atas jasa penyelenggaraan fintech.

"Jadi Menteri Keuangan menunjuk pihak penyelenggara fintech yang merupakan pihak ketiga sebagai pemotong atau pemungut, baik PPh maupun PPN. PMK ini akan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas penyerahan jasa fintech," tutur Imaduddin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi