ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP dari Madya ke Pratama, WP Perlu Pahami Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Pindah KPP dari Madya ke Pratama, WP Perlu Pahami Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan tahapan yang harus dilalui untuk memindahkan tempat terdaftar wajib pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya ke KPP Pratama sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2020.

Kring Pajak menyebutkan pemindahan tempat terdaftar wajib pajak dari KPP Madya ke KPP Pratama dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar di KPP Madya.

“[Jadi] bukan melalui permohonan wajib pajak. Untuk pemindahan wajib pajak dari KPP Madya mekanismenya harus menggunakan surat keputusan dirjen pajak,” cuit Kring Pajak di media sosial, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) PER-7/PJ/2020, pemindahan tempat terdaftar wajib pajak dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak dari KPP BKM ke KPP Pratama, berdasarkan hasil evaluasi terhadap wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP BKM.

KPP BKM

KPP BKM adalah instansi vertikal DJP yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau kanwil yang membawahi KPP Madya.

“Untuk kriteria apa saja yang menjadi pertimbangan, silakan dikonfirmasikan kepada KPP Madya tempat wajib pajak terdaftar,” jelas Kring Pajak kepada warganet yang bertanya di media sosial.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Terhadap wajib pajak dengan NPWP Pusat yang dipindahkan dari KPP BKM ke KPP Pratama, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan pada KPP Pratama antara lain meliputi PPh bagi wajib pajak orang pribadi atau badan.

Kemudian, PPN atau PPN dan PPnBM; pemotongan dan pemungutan PPh yang terutang pada Pusat sesuai dengan ketentuan tempat terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PER-7/PJ/2020 s.t.d.d PER-5/PJ/2021; PBB; dan/atau bea meterai yang terutang pada pusat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%