EKONOMI DIGITAL

Laporan Awal, AS Nilai Pajak Digital Indonesia Bisa Diskriminatif

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 16:54 WIB
Laporan Awal, AS Nilai Pajak Digital Indonesia Bisa Diskriminatif

Tampilan sampul Status Update in Digital Services Tax Investigations of Brazil, the Czech Republic, the Eropean Union, and Indonesia. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – United States Trade Representative (USTR) menilai ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) yang dikenakan dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berpotensi diskriminatif.

Pernyataan ini tertuang dalam laporan Status Update in Digital Services Tax Investigations of Brazil, the Czech Republic, the Eropean Union, and Indonesia yang telah dipublikasikan oleh USTR pada 13 Januari 2021.

"Ketentuan digital services tax (DST) Indonesia mengandung beberapa klausul yang menjadi perhatian USTR dalam investigasi Section 301. Meski aturan pelaksanaan DST belum disahkan, terdapat beberapa klausul yang menjadi catatan," tulis USTR, dikutip pada Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam subbab Preliminary Concerns with Indonesia's Proposed DST, USTR menjabarkan beberapa aspek. Pertama, PPh PMSE dan PTE yang tertuang dalam Perpu 1/2020 berpotensi diskriminatif karena hanya dikenakan atas subjek pajak nonresiden.

Menurut USTR, hal ini mengindikasikan DST yang dikenakan oleh Indonesia hanya berlaku atas pelaku ekonomi digital asing dan tidak dikenakan atas pelaku ekonomi digital domestik. “AS khawatir ketentuan DST Indonesia berpotensi bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS," tulis USTR.

Kedua, PPh PMSE dan PTE pada Perpu 1/2020 juga memiliki potensi tidak sejalan dengan prinsip perpajakan internasional. Prinsip perpajakan internasional itu mulai dari pengenaan pajak berbasis omzet, inkonsistensi atas prinsip bentuk usaha tetap (BUT), hingga potensi timbulnya pajak berganda.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Ketiga, klausul PPh PMSE dan PTE Indonesia berpotensi membebani aktivitas perdagangan AS akibat timbulnya beban pajak tambahan. Perusahaan AS seolah dipaksa untuk mengeluarkan biaya tambahan guna mematuhi mekanisme pembayaran pajak. Hal itu dinilai membebani perusahaan AS dengan pajak berganda.

"USTR akan terus melanjutkan investigasi, termasuk memantau perkembangan setiap langkah pengimplementasian yang diadopsi,” tutup USTR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Januari 2021 | 22:42 WIB

Kebijakan mengenai pajak digital indonesia tentu disusun berdasarkan pendapat ahli juga. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan atas kritik/masukan dari pihak lain maupun ahli-ahli yang lainnya. Tapi mau bagaimanapun, kebijakan yang dikeluarkan tentu saja agar meraup keuntungan bagi Indonesia. Dan negara lain wajib menghargai hal itu.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara