KEBIJAKAN FISKAL

Tak Lagi Beri Dana Kelurahan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 24 Januari 2021 | 07:01 WIB
Tak Lagi Beri Dana Kelurahan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021, seperti yang dialokasikan melalui APBN 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahun ini kebutuhan dana kelurahan kembali dimasukkan dalam dana alokasi umum (DAU) pada kota masing-masing.

"Jadi seharusnya kelurahan dan operasi kelurahan itu sudah ada di dalam anggarannya APBD, karena dia perpanjangan dari pemda," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (18/1/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Sri Mulyani mengatakan penganggaran dana untuk kelurahan pada 2021 berbeda dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun lalu, pemerintah memutuskan mengalokasikan dana kelurahan secara tersendiri, walaupun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aparat pemerintah kota.

Saat itu, dana kelurahan bersumber dari APBD dan DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, yang diatur Permendagri No. 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sejalan dengan PMK No. 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan 2020.

Ketika terjadi pandemi, dana kelurahan yang semula hanya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kelurahan dan memberdayakan masyarakat di kelurahan, dapat di-refocusing untuk kegiatan lain.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Misalnya, mendukung pendanaan pencegahan/dan penanganan Covid-19, serta memberi bantuan pada masyarakat miskin yang terdampak secara ekonomi.

Pada dokumen APBN Kita edisi Januari 2021, tercatat realisasi DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan pada 2020 senilai Rp2,77 triliun. Dana tersebut tersalur kepada 399 daerah pada tahap I dan 370 daerah pada tahap II.

Adapun pada tahun ini, pemerintah menganggarkan DAU senilai total Rp390,3 triliun atau naik 1,5% dari Rp384,4 triliun pada tahun lalu. Sayangnya, Sri Mulyani tidak memerinci DAU yang harus ditransfer pemda untuk kelurahan.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

"Sudah ada di dalam formula DAU-nya, yang kami harap tetap dialokasikan oleh pemerintah-pemerintah daerah dalam mendukung fungsi dari kelurahan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menerima pertanyaan mengenai kelanjutan dana kelurahan dari anggota Komite II DPD RI. Menurut mereka, masyarakat penasaran dengan kelanjutan anggaran dana kelurahan, termasuk dari pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rudi01 02 Juli 2022 | 22:14 WIB

dana desa dan kelurahan gak pernah dapat di kampung saya mohon di tindak lanjuti

28 Januari 2021 | 01:34 WIB

Kata seorang Profesor yg ahli pemerintahan bhw Desa adalah pemerintahan yg semu.. gk nyatol kemana2.. gmn mau di SPJ kan anggaran program... nomen klaturnya... perlu dilihat lagi.

24 Januari 2021 | 13:57 WIB

untuk DANA DESA juga harus DIAUDIT bu menteri, dana negara selama hampir 5 tahun ini banyak dipergunakan untuk DANA DESA tapi hasil akhirnya banyak yang tidak sesuai, apakah DANA DESA selayaknya harus diberikan lagi, boleh saja diberikan namun besarannya diperkecil, kalau perlu ibu menteri keuangan turun ke seluruh desa di indonesia melihat apa betul dipergunakan seoptimal mungkin dana dimaksud

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia