ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB
PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana ditetapkan sebesar 1% dari jumlah bruto.

Kring Pajak menyebut ketentuan tarif PPh final sebesar 1% berlaku apabila rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Adapun ketentuan tarif PPh final tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 261/2016.

“Apabila rumah tersebut memenuhi kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana maka menggunakan tarif 1% yah,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Lebih lanjut, kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dimaksud sesuai dengan kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kring Pajak memerinci kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tersebut. Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi.

Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki. Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.

Kelima, perolehannya secara tunai ataupun dibaiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Tambahan informasi, besaran PPh final 1% dihitung dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%