ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB
PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana ditetapkan sebesar 1% dari jumlah bruto.

Kring Pajak menyebut ketentuan tarif PPh final sebesar 1% berlaku apabila rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Adapun ketentuan tarif PPh final tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 261/2016.

“Apabila rumah tersebut memenuhi kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana maka menggunakan tarif 1% yah,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Lebih lanjut, kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dimaksud sesuai dengan kriteria rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kring Pajak memerinci kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tersebut. Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi.

Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

Baca Juga:
Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki. Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.

Kelima, perolehannya secara tunai ataupun dibaiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Tambahan informasi, besaran PPh final 1% dihitung dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli