KPP MADYA DUA SEMARANG

Petugas Pajak Beri Penjelasan Soal Aturan PPN KMS dan Kendaraan Bekas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2022 | 15:00 WIB
Petugas Pajak Beri Penjelasan Soal Aturan PPN KMS dan Kendaraan Bekas

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - KPP Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan edukasi perpajakan terkait dengan aturan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) dan kendaraan bermotor bekas terbaru pada 14 Juni 2022.

Tim penyuluh pajak KPP Madya Dua Semarang memandu langsung acara secara daring dari ruang studio KPP Madya Dua Semarang, Kota Semarang. Sebanyak 435 wajib pajak hadir secara virtual pada kegiatan tersebut.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan, serta keadilan dalam PPN KMS, pemerintah merilis PMK 61/2022,” tutur Mila selaku narasumber dari KPP Madya Dua Semarang dikutip dari laman DJP, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Setelah menjelaskan latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022 tersebut, Mila menjelaskan tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN atas KMS sesuai dengan ketentuan terbaru.

Sementara itu, penyuluh dari KPP Madya Dua Semarang Naela menjelaskan ketentuan tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas berdasarkan PMK No. 65/2022. Berdasarkan aturan baru tersebut, PPN kendaraan bermotor bekas dipatok sebesar 1,1% dari harga jual.

“Pengusaha Kena Pajak yang wajib menerapkan ketentuan sesuai PMK 65/2022 ialah pedagang yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan motor bekas di mana PKP tersebut menghitung PPN yang terutang dengan besaran tertentu dengan tarif 1,1% dari harga jual kendaraan,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Selanjutnya, kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Ada juga, sesi pengisian post-test untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan dan pengisian kuesioner sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Untuk melihat contoh penghitungan PPN atas KMS, simak “Begini Contoh Penghitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri”. Untuk contoh penghitungan PPN atas kendaraan bekas, simak "Catat! PPN Kendaraan Bekas 1,1% dari Harga Jual, Simak Hitungannya”. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara