PMK 61/2022

Begini Contoh Penghitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 April 2022 | 18:30 WIB
Begini Contoh Penghitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.61/PMK.03/2022.

Ketentuan yang disesuaikan di antaranya terkait dengan tarif PPN yang dikenakan. Berdasarkan PMK No. 61/2022, kegiatan membangun sendiri yang memenuhi ketentuan akan dikenai PPN dengan besaran tertentu.

“Besaran tertentu…merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikali dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK No. 61/2022, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain

PPN atas KMS ini bukan merupakan pajak baru. Sebab, PPN atas KMS telah dikenakan sejak 1994. Menghitung PPN atas KMS sedikit berbeda dengan pada PPN pada umumnya. Selain itu, tidak semua KMS terutang PPN.

Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sehingga suatu KMS dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam PMK 61/2022. Simak “Kegiatan Membangun Rumah Sendiri Belum Tentu Kena PPN, Apa Syaratnya?” Berikut contoh penghitungan PPN atas KMS.

Baca Juga:
Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Bapak Budi membangun sendiri sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Pembangunan rumah dilakukan sekaligus pada Desember 2022 dengan luas keseluruhan 200 m2. Biaya yang dikeluarkan hingga selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembelian tanah sebesar Rp200 juta;
  • Pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp180 juta;
  • biaya upah pekerja bangunan Rp70 juta.

Dari biaya-biaya tersebut, biaya pembelian tanah tidak diperhitungkan karena bukan termasuk dasar pengenaan pajak (DPP) dalam menghitung PPN KMS. Alhasil, nilai PPN yang terutang ialah 2,2% x (Rp180 juta + Rp70 juta) = Rp5,5 juta.

Dengan demikian, nilai PPN atas KMS yang terutang Bapak Budi sejumlah Rp5,5 juta. Adapun tarif 2,2% merupakan tarif efektif PPN KMS yang berasal dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN umum sebesar 11%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR

Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan