Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.61/PMK.03/2022.
Ketentuan yang disesuaikan di antaranya terkait dengan tarif PPN yang dikenakan. Berdasarkan PMK No. 61/2022, kegiatan membangun sendiri yang memenuhi ketentuan akan dikenai PPN dengan besaran tertentu.
“Besaran tertentu…merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikali dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK No. 61/2022, Selasa (19/4/2022).
KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
PPN atas KMS ini bukan merupakan pajak baru. Sebab, PPN atas KMS telah dikenakan sejak 1994. Menghitung PPN atas KMS sedikit berbeda dengan pada PPN pada umumnya. Selain itu, tidak semua KMS terutang PPN.
Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sehingga suatu KMS dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam PMK 61/2022. Simak “Kegiatan Membangun Rumah Sendiri Belum Tentu Kena PPN, Apa Syaratnya?” Berikut contoh penghitungan PPN atas KMS.
Bapak Budi membangun sendiri sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Pembangunan rumah dilakukan sekaligus pada Desember 2022 dengan luas keseluruhan 200 m2. Biaya yang dikeluarkan hingga selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut:
Dari biaya-biaya tersebut, biaya pembelian tanah tidak diperhitungkan karena bukan termasuk dasar pengenaan pajak (DPP) dalam menghitung PPN KMS. Alhasil, nilai PPN yang terutang ialah 2,2% x (Rp180 juta + Rp70 juta) = Rp5,5 juta.
Dengan demikian, nilai PPN atas KMS yang terutang Bapak Budi sejumlah Rp5,5 juta. Adapun tarif 2,2% merupakan tarif efektif PPN KMS yang berasal dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN umum sebesar 11%. (rig)