PELAYANAN BEA CUKAI

Pesan Sri Mulyani ke Pegawai Bea Cukai: Bangun Lagi Respek Masyarakat

Dian Kurniati | Senin, 10 April 2023 | 10:30 WIB
Pesan Sri Mulyani ke Pegawai Bea Cukai: Bangun Lagi Respek Masyarakat

Petugas Bea Cukai melayani seorang penumpang yang baru saja tiba di Indonesia. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan pelayanan pegawai DJBC diperlukan masyarakat, terutama yang ingin masuk ke wilayah Indonesia. Dia juga berpesan agar pegawai DJBC membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap DJBC dan Kemenkeu.

"Bangun kembali kepercayaan dan respek orang terhadap kita. Titip ya," katanya saat berbincang dengan pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Melalui akun Instagramnya, Sri Mulyani membagikan cerita saat mengecek kesiapan Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam menyambut lonjakan kedatangan penumpang dari luar negeri. Puncak mudik Lebaran 2023 diprediksi mencapai puncaknya pada pekan depan.

Peninjauan kesiapan arus mudik ini dilaksanakan pada seluruh aspek, dari hulu hingga ke hilir. Dalam hal ini, dia mengecek persiapan pelayanan bagasi penumpang, penjaluran penumpang menuju green dan red line, pemeriksaan barang melalui X-ray dan fisik bagasi, pelayanan registrasi dan pembayaran International Mobile Equipment Identity (IMEI), serta profiling penumpang.

Sri Mulyani mengaku senang menyaksikan kesiapan para petugas DJBC yang makin matang dalam memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai. Para pegawai yang bertugas pun terlihat antusias dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Menurutnya, pelayanan yang diberikan petugas tersebut selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

"Saya juga pastikan seluruh layanan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya melalui Instagram. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya