PER-04/PJ/2020

Perusahaan Mau Tutup Bisa Ajukan Status WP Non-Efektif, Simak Caranya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 September 2022 | 13.30 WIB
Perusahaan Mau Tutup Bisa Ajukan Status WP Non-Efektif, Simak Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang operasional usahanya bakal ditutup bisa mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020

Namun, sejalan dengan tahapan pengajuan permohonan penghapusan NPWP, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penetapan wajib pajak Non-Efektif (NE). Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa salah satu kriteria penetapan WP NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. 

"Apabila memenuhi ketentuan tersebut, silakan ajukan permohonan penetapan WP NE terlebih dulu," cuit akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Jumat (2/9/2022). 

Permohonan penetapan wajib pajak NE bisa diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar atau secara online melalui layanan Kring Pajak. Permohonan melalui KPP terdaftar dilakukan dengan menyampaikan formulir permohonan serta dokumen yang disyaratkan. 

"Dokumen tersebut meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa WP memenuhi kriteria WPNE dan surat pernyataan WPNE," ujar DJP. 

Wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan penetapan WPNE melalui tautan berikut ini. Setidaknya ada 11 kriteria wajib pajak bisa ditetapkan statusnya sebagai non-efektif yang diatur dalam PER-04/PJ/2020.  

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegoatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b (poin kedua di atas) yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Hingga kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Tujuh kriteria lainnya bisa disimak pada Pasal 24 PER-04/PJ/2020.

Terakhir, wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j (10 kriteria) yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Penguman DJP terkait dengan penetapan dan pengaktifan kembali WPNE bisa disimak pada laman berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.