Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara mengingatkan wajib pajak untuk patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Iftitah mengatakan salah satu kewajiban wajib pajak antara lain membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan 2024. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.
"Membayar pajak adalah tanggung jawab kita bersama untuk membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera," katanya melalui media sosial, dikutip pada Senin (24/3/2025).
Iftitah menuturkan pemerintah membelanjakan pajak untuk berbagai keperluan. Misal, menyediakan pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta membangun infrastruktur. Menurutnya, manfaat pajak ini nantinya juga bakal kembali dirasakan oleh wajib pajak.
Sembari menunjukkan bukti penerimaan elektronik (BPE) di gawai, dia mengaku telah melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan SPT Tahunan 2024. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan kini makin mudah dilakukan secara online melalui e-filing.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
"Ayo lapor sekarang. Pajak kita untuk kita," ujar Iftitah.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)