Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan perpanjangan periode pemberian insentif pajak dalam PMK 9/2021 dimulai bulan ini.
Suahasil mengatakan revisi PMK 9/2021 telah disusun. PMK baru yang berisi perpanjangan periode pemberian beberapa insentif pajak, termasuk pengurangan sebesar 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, tinggal menunggu proses pengundangan.
“Jadi secara resmi akan segera bisa berlaku perpanjangannya mulai awal bulan Juli ini," ujar Suahasil, Jumat (2/7/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan akan memperpanjang periode pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 hingga akhir 2021. Dalam ketentuan saat ini, insentif tersebut hanya berlaku sampai dengan akhir Juni 2021.
Suahasil mengatakan insentif yang diperpanjang tersebut yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan. Simak ‘Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tidak untuk Semua Sektor’.
"Spesifik untuk beberapa sektor yang perlu didorong [yakni] jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan darat, air, dan udara, penyediaan akomodasi, konstruksi," imbuh Suahasil.
Seperti diketahui, perpanjangan periode pemberian insentif bagi wajib pajak terdampak Covid-19 ini bukanlah yang pertama kali dilakukan pemerintah. Sejak awal pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, pemerintah memberikan beragam insentif pajak.
Dalam perkembangannya, jumlah sektor penerima insentif tersebut direvisi dengan memperhatikan sektor-sektor yang membutuhkan. Lantas, bagaimana perkembangan jumlah sektor yang mendapatkan insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19? Simak perkembangannya dalam artikel ‘Sektor Penerima Insentif Pajak Bakal Dikurangi, Sebelumnya Berapa?’. (kaw)