INSENTIF PAJAK

Perpanjangan Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Dimulai Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juli 2021 | 08:30 WIB
Perpanjangan Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Dimulai Bulan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan perpanjangan periode pemberian insentif pajak dalam PMK 9/2021 dimulai bulan ini.

Suahasil mengatakan revisi PMK 9/2021 telah disusun. PMK baru yang berisi perpanjangan periode pemberian beberapa insentif pajak, termasuk pengurangan sebesar 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, tinggal menunggu proses pengundangan.

“Jadi secara resmi akan segera bisa berlaku perpanjangannya mulai awal bulan Juli ini," ujar Suahasil, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan akan memperpanjang periode pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 hingga akhir 2021. Dalam ketentuan saat ini, insentif tersebut hanya berlaku sampai dengan akhir Juni 2021.

Suahasil mengatakan insentif yang diperpanjang tersebut yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan. Simak ‘Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tidak untuk Semua Sektor’.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"Spesifik untuk beberapa sektor yang perlu didorong [yakni] jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan darat, air, dan udara, penyediaan akomodasi, konstruksi," imbuh Suahasil.

Seperti diketahui, perpanjangan periode pemberian insentif bagi wajib pajak terdampak Covid-19 ini bukanlah yang pertama kali dilakukan pemerintah. Sejak awal pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, pemerintah memberikan beragam insentif pajak.

Dalam perkembangannya, jumlah sektor penerima insentif tersebut direvisi dengan memperhatikan sektor-sektor yang membutuhkan. Lantas, bagaimana perkembangan jumlah sektor yang mendapatkan insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19? Simak perkembangannya dalam artikel ‘Sektor Penerima Insentif Pajak Bakal Dikurangi, Sebelumnya Berapa?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024