VIETNAM

Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 11:30 WIB
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Sekelompok ilmuwan dan pakar sejarah di Vietnam meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendukung program repatriasi barang antik yang saat ini masih tersebar di luar negeri.

Ilmuwan Pham Quoc Quan mengatakan repatriasi barang antik selama ini masih terkendala pajak dalam rangka impor yang mahal. Menurutnya, pemberian insentif akan membuat proses repatriasi barang antik lebih mudah.

"Negara punya kebijakan repatriasi barang antik. Namun saya tahu beberapa barang antik disita di bandara karena pajak tidak dibayarkan," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Pham Quoc Quan mengatakan yang perpajakan menjadi aspek yang penting dibicarakan mengenai repatriasi barang antik. Oleh karena itu, aspek perpajakan juga perlu dimuat dalam RUU Cagar Budaya.

Dia menjelaskan pembebasan pajak akan membuka jalan bagi barang-barang antik untuk dikembalikan ke Vietnam.

Saat ini, atas impor barang antik dikenakan pajak sebesar 10% dari nilai barang antik. Hal itu membuat proses repatriasi barang antik menjadi sulit dan sangat mahal.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Di sisi lain, para ilmuwan juga memandang ketentuan dalam RUU Cagar Budaya perlu disusun secara hati-hati agar dapat diimplementasikan secara efektif. Beberapa hal yang perlu menjadi fokus antara lain definisi tentang cagar budaya takbenda, tempat wisata, dan kekayaan nasional.

"Definisi dan konsep dalam undang-undang harus komprehensif dan mudah dipahami," ujar ilmuwan Nguyen Thi Phuong Cham dilansir vietnamnet.vn. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini