PAKISTAN

Perlu Cap Pajak Pada Bungkus Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2016 | 12:11 WIB
Perlu Cap Pajak Pada Bungkus Rokok

LAHORE, DDTCNews – Federal Board of Revenue (FBR) Pakistan berinisiatif untuk menerapkan cap pajak guna membatasi penggelapan pajak di industri rokok. Hal ini menyusul semakin maraknya sektor rokok ilegal sejak 2014 silam. Pada saat itu sektor rokok ilegal mencapai 23,7% dari total peredaran rokok di pasar.

Laporan Nielsen Pakistan mengungkapkan produk industri rokok ilegal dibandrol dengan harga yang sangat murah, yakni hanya ₹15 atau sekitar Rp2.900 saja. Padahal, pajak yang harus ditanggung dalam satu bungkus rokok adalah sekitar ₹36, atau Rp4.600.

“Industri rokok ilegal setidaknya menghilangkan pendapatan negara sampai sekitar ₹25 miliar (sekitar Rp3,2 triliun) dalam setahun,” ungkap penelitian yang dilakukan oleh Nielsen Pakistan.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Tingginya jumlah sektor rokok ilegal, tentunya sangat memberatkan bagi industri legal yang terbebani biaya pajak. Sektor ilegal ini termasuk pada rokok selundupan, rokok palsu, dan industri rokok ilegal.

Laporan tersebut juga menyatakan, dengan mengambil kebijakan cap tanda bayar pajak pada bungkus rokok, Pakistan mengikuti langkah Filipina dan Malaysia yang telah berhasil menggunakan berbagai teknologi untuk mengatasi masalah perdagangan gelap di masing-masing negara.

Sejak 2015 lalu, Otoritas Filipina Bureau of Internal Revenue (BIR) telah menerapkan Internal Revenue Stamps Integrated System (IRSIS). IRSIS merupakan sistem yang menggunakan teknologi pencarian untuk membatasi perdagangan gelap.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Industri rokok ilegal berbeda dengan rokok selundupan, biasanya industri ini telah menyesuaikan percetakan dengan menyamakan hasil cetak bungkus rokok lokal. Karena itu, sangat sulit membedakan mana rokok legal dan mana yang ilegal. Pemberian cap tanda bayar pajak ini akan memungkinkan aparat untuk memantau perdagangan rokok ilegal itu.

Pakistan kini telah bekerja sama dengan penyedia layanan dan teknologi untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Pihak yang bekerja sama antara lain, Philippines’ APO Production Unit, dan Pakistan Security Printing Corporation (PSPC).

Penyedia layanan ini, seperti dikutip Tribune.com.pk, adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mencetak perangko/cap pajak dan label cukai untuk tembakau. Mereka sudah menjadi ‘langganan’ dalam hal percetakan uang kertas, paspor/visa, cek pemerintah dan produk anti-pemalsuan lain yang berkualitas tinggi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Kamis, 11 April 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?