LAHORE, DDTCNews – Federal Board of Revenue (FBR) Pakistan berinisiatif untuk menerapkan cap pajak guna membatasi penggelapan pajak di industri rokok. Hal ini menyusul semakin maraknya sektor rokok ilegal sejak 2014 silam. Pada saat itu sektor rokok ilegal mencapai 23,7% dari total peredaran rokok di pasar.
Laporan Nielsen Pakistan mengungkapkan produk industri rokok ilegal dibandrol dengan harga yang sangat murah, yakni hanya ₹15 atau sekitar Rp2.900 saja. Padahal, pajak yang harus ditanggung dalam satu bungkus rokok adalah sekitar ₹36, atau Rp4.600.
“Industri rokok ilegal setidaknya menghilangkan pendapatan negara sampai sekitar ₹25 miliar (sekitar Rp3,2 triliun) dalam setahun,” ungkap penelitian yang dilakukan oleh Nielsen Pakistan.
Tingginya jumlah sektor rokok ilegal, tentunya sangat memberatkan bagi industri legal yang terbebani biaya pajak. Sektor ilegal ini termasuk pada rokok selundupan, rokok palsu, dan industri rokok ilegal.
Laporan tersebut juga menyatakan, dengan mengambil kebijakan cap tanda bayar pajak pada bungkus rokok, Pakistan mengikuti langkah Filipina dan Malaysia yang telah berhasil menggunakan berbagai teknologi untuk mengatasi masalah perdagangan gelap di masing-masing negara.
Sejak 2015 lalu, Otoritas Filipina Bureau of Internal Revenue (BIR) telah menerapkan Internal Revenue Stamps Integrated System (IRSIS). IRSIS merupakan sistem yang menggunakan teknologi pencarian untuk membatasi perdagangan gelap.
Industri rokok ilegal berbeda dengan rokok selundupan, biasanya industri ini telah menyesuaikan percetakan dengan menyamakan hasil cetak bungkus rokok lokal. Karena itu, sangat sulit membedakan mana rokok legal dan mana yang ilegal. Pemberian cap tanda bayar pajak ini akan memungkinkan aparat untuk memantau perdagangan rokok ilegal itu.
Pakistan kini telah bekerja sama dengan penyedia layanan dan teknologi untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Pihak yang bekerja sama antara lain, Philippines’ APO Production Unit, dan Pakistan Security Printing Corporation (PSPC).
Penyedia layanan ini, seperti dikutip Tribune.com.pk, adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mencetak perangko/cap pajak dan label cukai untuk tembakau. Mereka sudah menjadi ‘langganan’ dalam hal percetakan uang kertas, paspor/visa, cek pemerintah dan produk anti-pemalsuan lain yang berkualitas tinggi. (Amu)