Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami penguatan meski tidak sampai berdampak terhadap tarif bea keluar yang dikenakan pada April 2025.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan harga referensi CPO periode 1-30 April 2025 senilai US$961,54/metric ton (MT) atau menguat 0,74% dari periode bulan sebelumnya senilai US$954,5/MT. Dengan perkembangan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO pada bulan ini masih tetap senilai US$124/MT.
"Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$124/MT," katanya, dikutip pada Sabtu (29/3/2025).
Isy mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 38/2024. Pada kolom 7 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$124/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-30 April 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.
Dia menjelaskan penetapan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya penurunan permintaan terutama dari India dan China. Selain itu, harga referensi juga dipengaruhi penurunan suplai akibat suplai akibat curah hujan yang tinggi di sebagian wilayah Sumatera dan Malaysia.
Isy menambahkan sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Februari hingga 24 Maret 2025 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$857,47/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.065,6/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam US$1.553,06/MT.
Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Malaysia.
Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO adalah senilai US$961,54/MT. Penetapan ini juga tercantum dalam Kepmendag 447/2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode 1-30 April 2025.
Sementara itu, harga referensi biji kakao periode April 2025 ditetapkan senilai US$8.327,85/MT atau turun 19,88% dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada April 2025 yang turun 20,34% menjadi US$7.895/MT.
Meski demikian, penurunan HPE ini tidak sampai mempengaruhi tarif bea keluar biji kakao yang tetap sebesar 15%, sesuai kolom 4 lampiran huruf B pada PMK 38/2024. Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi oleh peningkatan produksi seiring dengan musim panen di negara produsen utama seperti Nigeria dan Pantai Gading. (sap)