GUNA memperoleh data dan penilaian yang tepat atas pemberitahuan pabean, pejabat bea dan cukai akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik atas barang impor.
Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan secara selektif dengan 2 cara. Kedua cara tersebut, yaitu pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dan pemeriksaan menggunakan alat pemindai.
Pemeriksaan dengan alat pemindai juga dilakukan terhadap barang dalam peti kemas yang dilakukan pejabat pemindai peti kemas. Atas pemeriksaan tersebut, pejabat pemindai peti kemas akan menyusun Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan (RHAT) dan Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).
Lantas, apa itu LHAT?
Ketentuan mengenai RHAT tercantum dalam PER-1/BC/2023 s.t.d.d PER-11/BC/2024. Merujuk Pasal 1 angka 16 beleid tersebut, LHAT adalah laporan yang dibuat oleh pejabat pemindai peti kemas mengenai hasil analisis tampilan alat pemindai.
Pejabat pemindai peti kemas menyusun LHAT apabila pemeriksaan dengan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan.
LHAT tersebut dibuat untuk tiap 1 pemberitahuan pabean impor. Secara lebih terperinci, LHAT itu minimal memuat 2 informasi.
Pertama, kelompok jenis barang. Jumlah kelompok jenis barang ini meliputi: (i) satu kelompok jenis barang (homogen); atau (ii) lebih dari satu kelompok jenis barang (heterogen).
Kedua, catatan lainnya dalam rangka memenuhi tujuan pemeriksaan fisik barang. Catatan lainnya ini dapat berupa: pola tampilan fisik; citra material barang hasil pemindaian; serta jumlah barang dalam hal dapat diindentifikasi.
Catatan lainnya tersebut juga memuat ada atau tidaknya indikasi terdapat barang lain selain yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor serta catatan pendukung lainnya.
Pejabat pemindai peti kemas harus menyusun LHAT menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PER-11/BC/2024. (rig)