Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra dituding menghindari pajak senilai THB218,7 juta atau sekitar Rp107 miliar.
Menurut Anggota Parlemen Partai Rakyat Wiroj Lakkhanaadisorn, Paetongtarn telah menghindari pajak atas penyerahan saham senilai THB4,4 miliar dari keluarganya. Dia pun mendesak otoritas pajak menyelidiki dugaan penghindaran pajak tersebut.
"Bagaimana kita bisa membiarkan seorang penghindar pajak tetap menjabat sebagai perdana menteri?" katanya, dikutip pada Sabtu (29/3/2025).
Paetongtarn diduga memalsukan penyerahan saham dari 5 anggota keluarga untuk menghindari pembayaran pajak hibah (gift tax) atas saham yang diperoleh. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendistribusikan kekayaan pada bisnis keluarga. Berikut skemanya:
Pertama, Pintongta Shinawatra Kunakornwong (kakak) memberikan saham kepada Paetongtarn senilai THB2,38 miliar, yang atas penyerahannya diestimasi menghindari pajak hibah THB 118,9 juta.
Kedua, Panthongtae Shinawatra (kakak) memberikan saham kepada Paetongtarn senilai THB335,42 juta, yang dalam penyerahannya diestimasi menghindari pajak hibah THB16,3 juta.
Ketiga, Bannapoj Damapong (paman) memberikan saham kepada Paetongtarn senilai THB1,315 miliar, yang dalam penyerahannya diestimasi menghindari pajak hibah THB65,3 juta.
Keempat, Busaba Damapong (bibi mertua) memberikan saham kepada Paetongtarn senilai THB258,4 juta, yang dalam penyerahannya diestimasi menghindari pajak hibah senilai THB12,4 juta.
Kelima, Khunying Pojaman Damapong (ibu) memberikan saham kepada Paetongtarn senilai THB136,517 juta, yang dalam penyerahannya diestimasi menghindari pajak hibah THB5,8 juta.
Wiroj menyebut transaksi saham yang dilakukan Paetongtarn tersebut sebagai penipuan. Sebab, Paetongtarn memakai promissory notes tanpa tanggal jatuh tempo atau tingkat bunga. Dia juga menuduh Paetongtarn membantu ibu dan kakaknya menghindari pajak hibah THB18,2 juta.
Seperti dilansir nationthailand.com, Thailand mengatur pengenaan pajak hibah atas aset yang diserahkan saat pemberi hibah masih hidup. Pengenaan pajak ini bertujuan mencegah penghindaran pajak warisan dan dikenakan dengan tarif flat sebesar 5%.
Pajak ini dikenakan atas aset yang penyerahannya melebihi THB10 juta. Apabila penerima hibah adalah orang tua, pasangan, atau ahli waris, ambang batasnya meningkat menjadi THB20 juta. (rig)