KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mudik Lebaran dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi Customs Declaration

Dian Kurniati
Sabtu, 29 Maret 2025 | 13.00 WIB
Mudik Lebaran dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi Customs Declaration

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk warga negara Indonesia yang berencana mudik Lebaran, wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang bawaannya melalui customs declaration.

Kewajiban menyampaikan customs declaration tersebut telah diatur dalam PMK 203/2017. Agar lebih mudah dan praktis, pelaku perjalanan dari luar negeri juga dapat menyampaikannya secara elektronik menggunakan electronic customs declaration (e-CD).

"Customs declaration ... digunakan sebagai pemberitahuan pabean atas impor," bunyi kutipan Pasal 10 ayat (1) PMK 203/2017, dikutip pada Sabtu (29/3/2025).

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia, tetapi kini mulai diperkenalkan e-CD untuk mempermudah proses tersebut.

Pengisian e-CD dilakukan melalui laman http://ecd.beacukai.go.id. Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.

Meski wajib menyampaikan custom declaration, atas barang bawaan penumpang tidak otomatis dikenakan bea masuk. Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.