KPP PRATAMA SUKOHARJO

Perlakuan Pajak atas Honor Narasumber PNS, Fiskus: Kena PPh Final

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Perlakuan Pajak atas Honor Narasumber PNS, Fiskus: Kena PPh Final

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sukoharjo mengadakan sosialisasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran uang honor narasumber yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada para bendahara desa.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi mengatakan penerimaan uang honor tersebut dikenai PPh Pasal 21 bersifat final. Dengan kata lain, penghasilan tersebut tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan.

“PPh bersifat final adalah pajak penghasilan yang sifatnya langsung diberikan kepada wajib pajak saat menerima penghasilan dan tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh. Hanya melaporkannya saja,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Lebih lanjut, Najib menjelaskan penghitungan dan tarif PPh Pasal 21 atas honor narasumber tersebut. PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan narasumber itu ialah jumlah bruto atau kotor penghasilan yang diterima dikalikan dengan tarif final.

Tarif final sebesar 0% dikenakan untuk PNS Golongan I dan II, 5% untuk PNS Golongan III, dan 15% untuk PNS Golongan IV. Tarif ini dikenakan untuk semua pembayaran selain gaji yang diterima PNS seperti honor atau kegiatan rapat, pengawas ujian, uang lembur, dan uang makan.

“Jika honor narasumber atau kegiatan tersebut diterima Non-PNS maka dikenai tarif 5% dan apabila tidak memiliki NPWP maka dikenai 6% dan berstatus tidak final,” tutur Najib.

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Dia juga menjelaskan PPh Pasal 21 atas honor PNS Golongan I dan II tidak perlu dibuatkan kode billing. Hanya untuk PNS Golongan III dan IV yang perlu dibuatkan kode billing dengan kode jenis pajak 411121 dan jenis kode setoran 402.

“Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut disetor memakai NPWP instansi pemerintah dalam hal ini bendahara desa,” ujar Najib. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi