KPP PRATAMA SUKOHARJO

Perlakuan Pajak atas Honor Narasumber PNS, Fiskus: Kena PPh Final

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Perlakuan Pajak atas Honor Narasumber PNS, Fiskus: Kena PPh Final

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sukoharjo mengadakan sosialisasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran uang honor narasumber yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada para bendahara desa.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi mengatakan penerimaan uang honor tersebut dikenai PPh Pasal 21 bersifat final. Dengan kata lain, penghasilan tersebut tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan.

“PPh bersifat final adalah pajak penghasilan yang sifatnya langsung diberikan kepada wajib pajak saat menerima penghasilan dan tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh. Hanya melaporkannya saja,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Lebih lanjut, Najib menjelaskan penghitungan dan tarif PPh Pasal 21 atas honor narasumber tersebut. PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan narasumber itu ialah jumlah bruto atau kotor penghasilan yang diterima dikalikan dengan tarif final.

Tarif final sebesar 0% dikenakan untuk PNS Golongan I dan II, 5% untuk PNS Golongan III, dan 15% untuk PNS Golongan IV. Tarif ini dikenakan untuk semua pembayaran selain gaji yang diterima PNS seperti honor atau kegiatan rapat, pengawas ujian, uang lembur, dan uang makan.

“Jika honor narasumber atau kegiatan tersebut diterima Non-PNS maka dikenai tarif 5% dan apabila tidak memiliki NPWP maka dikenai 6% dan berstatus tidak final,” tutur Najib.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Dia juga menjelaskan PPh Pasal 21 atas honor PNS Golongan I dan II tidak perlu dibuatkan kode billing. Hanya untuk PNS Golongan III dan IV yang perlu dibuatkan kode billing dengan kode jenis pajak 411121 dan jenis kode setoran 402.

“Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut disetor memakai NPWP instansi pemerintah dalam hal ini bendahara desa,” ujar Najib. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara