KEPABEANAN

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Gandeng Dukcapil

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 15:27 WIB
Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Gandeng Dukcapil

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada Selasa (23/4/2019). (foto: Twitter DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menggandeng Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk bekerja sama melakukan pengawasan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada Selasa (23/4/2019). Perjanjian kerja sama itu, mengutip informasi dari Twitter DJBC, terkait data kependudukan yang dibutuhkan untuk pengawasan.

“Dengan adanya sinergi antar kedua instansi ini sangat membantu kinerja DJBC baik dari segi pengawasan dalam hal pengawasan barang penumpang, transnational crime dan penagihan kepabeanan dan cukai serta dalam hal pelayanan publik,” ujar Heru Pambudi, seperti dikutip pada Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

DJBC mengatakan sebagai pengelola database kependudukan, Ditjen Dukcapil akan memberikan akses kepada DJBC atas data-data kependudukan yang dibutuhkan. Sementara, DJBC memberi feedback berupa data kepabeanan dan cukai yang dapat melengkapi database kependudukan Ditjen Dukcapil.

Kepala Subdirekorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan sinergi kedua instansi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengawasan, mengoptimalkan penerimaan e-commerce dan perusahaan jasa titipan, serta mempercepat pelayanan kepada para pengguna jasa.

Data kependudukan, sambung Deni, juga dapat dimanfaatkan DJBC untuk mendukung proses analisis dalam Advance Passenger Information (API) dan Passenger Name Record (PNR). Dengan demikian, kegiatan targeting dan Post Seizure Analysis (PSA) dapat dilakukan dengan lebih akurat.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selain data Nomor Induk Kependudukan, DJBC juga dapat memanfaatkan database foto wajah untuk mendorong pengawasan modern yang berbasis teknologi. Dengan face recognition akan ada kemudahan bagi petugas di lapangan untuk menemukanPerson of Interest (POI) dalam kegiatan pengawasan penumpang baik di bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas.

“DJBC juga dapat memanfaatkan data Kartu Keluarga dan Anggota Keluarga untuk penelusuran aset. Penelusuran aset terhadap anggota keluarga penanggung utang dilakukan jika penanggung utang diduga mengalihkan kepemilikan asetnya kepada anggota keluarga,” kata Deni kepada DDTCNews. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT