FINLANDIA

Perkuat Jaminan Sosial, Penerapan Skema PPh Negatif Dijajaki

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 11:00 WIB
Perkuat Jaminan Sosial, Penerapan Skema PPh Negatif Dijajaki

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews - Pemerintah Finlandia tengah menjajaki opsi penerapan rezim pajak penghasilan negatif (negative income tax/NIT).

Menteri Keuangan Annika Saarikko mengatakan pemerintah telah membentuk kelompok kerja yang terdiri atas unsur Kemenkeu, Kemensos, Kemenkes, lembaga asuransi sosial, dan administrasi pajak. Menurutnya, pokja sistem NIT akan bekerja hingga tahun depan.

"Kelompok kerja akan bertugas hingga 30 Juni 2022," katanya dikutip pada Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Saarikko mengatakan Pokja akan bertugas merampungkan dokumen berisikan pedoman penerapan sistem NIT di Finlandia. Studi ilmiah tentang NIT juga menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memberikan perlindungan sosial yang lebih luas melalui sistem perpajakan.

Nanti, sistem NIT akan diimplementasikan secara bertahap. Pemerintah akan menggunakan proyek percontohan untuk menilai dampak penerapan kebijakan NIT.

Program percontohan akan dimulai pada awal tahun fiskal 2023. Dia menyampaikan pemerintah sudah memiliki basis pengalaman uji coba sistem pajak baru pada 2017-2018 sebagai landasan penerapan sistem NIT.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Alangkah baiknya jika sistem perpajakan dapat mendukung tujuan ini [jaminan sosial] menjadi lebih baik lagi," jelas Saarikko seperti dilansir Tax Notes International.

Kemenkeu menyatakan proyek percontohan sistem NIT akan mengukur dampak kebijakan pada jaminan sosial warga negara dan tetap memberikan dukungan pada penerimaan. Adapun sistem NIT merupakan skema yang dapat membalikkan arah pembayaran pajak.

Dengan skema NIT, individu dengan penghasilan di bawah ambang batas tertentu akan mendapatkan uang dari pemerintah, sedangkan individu dengan penghasilan pada kisaran ambang batas dapat diberikan pembebasan pembayaran pajak.

Sementara itu, warga dengan penghasilan di atas ambang batas akan membayar pajak secara proporsional. Kelebihan penghasilan dari ambang batas menjadi basis perhitungan PPh orang pribadi. Adapun skema NIT juga dapat berbentuk kredit pajak yang dapat dikembalikan (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara