FINLANDIA

Perkuat Jaminan Sosial, Penerapan Skema PPh Negatif Dijajaki

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 11:00 WIB
Perkuat Jaminan Sosial, Penerapan Skema PPh Negatif Dijajaki

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews - Pemerintah Finlandia tengah menjajaki opsi penerapan rezim pajak penghasilan negatif (negative income tax/NIT).

Menteri Keuangan Annika Saarikko mengatakan pemerintah telah membentuk kelompok kerja yang terdiri atas unsur Kemenkeu, Kemensos, Kemenkes, lembaga asuransi sosial, dan administrasi pajak. Menurutnya, pokja sistem NIT akan bekerja hingga tahun depan.

"Kelompok kerja akan bertugas hingga 30 Juni 2022," katanya dikutip pada Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Saarikko mengatakan Pokja akan bertugas merampungkan dokumen berisikan pedoman penerapan sistem NIT di Finlandia. Studi ilmiah tentang NIT juga menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memberikan perlindungan sosial yang lebih luas melalui sistem perpajakan.

Nanti, sistem NIT akan diimplementasikan secara bertahap. Pemerintah akan menggunakan proyek percontohan untuk menilai dampak penerapan kebijakan NIT.

Program percontohan akan dimulai pada awal tahun fiskal 2023. Dia menyampaikan pemerintah sudah memiliki basis pengalaman uji coba sistem pajak baru pada 2017-2018 sebagai landasan penerapan sistem NIT.

Baca Juga:
Kinerja Kementerian Kelola PNBP Bakal Tentukan Anggaran Tahun Depan

"Alangkah baiknya jika sistem perpajakan dapat mendukung tujuan ini [jaminan sosial] menjadi lebih baik lagi," jelas Saarikko seperti dilansir Tax Notes International.

Kemenkeu menyatakan proyek percontohan sistem NIT akan mengukur dampak kebijakan pada jaminan sosial warga negara dan tetap memberikan dukungan pada penerimaan. Adapun sistem NIT merupakan skema yang dapat membalikkan arah pembayaran pajak.

Dengan skema NIT, individu dengan penghasilan di bawah ambang batas tertentu akan mendapatkan uang dari pemerintah, sedangkan individu dengan penghasilan pada kisaran ambang batas dapat diberikan pembebasan pembayaran pajak.

Sementara itu, warga dengan penghasilan di atas ambang batas akan membayar pajak secara proporsional. Kelebihan penghasilan dari ambang batas menjadi basis perhitungan PPh orang pribadi. Adapun skema NIT juga dapat berbentuk kredit pajak yang dapat dikembalikan (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target